JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki potensi penerimaan gratifikasi dan tindak pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Penyelidikan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam informasi terkait peran berbagai pihak dalam dugaan pelanggaran tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Riau, tepatnya di Kota Pekanbaru. Lima orang saksi yang dihadirkan antara lain adalah Fajar Triasmoko, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain Fajar, beberapa pejabat dari *CV Pura Meranti Jaya* juga diperiksa, termasuk Direktur Utama, Misjan, serta seorang direktur lainnya yang mewakili perusahaan tersebut, Tina Ria S. Di samping itu, dua karyawan swasta, Laila dan Suci Rahman Als Genjes, turut diperiksa untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Menurut Tessa, semua saksi yang dijadwalkan hadir telah memenuhi panggilan KPK. Sebelumnya, antara tanggal 21 hingga 26 Juni 2024, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 40 bidang tanah yang diduga terkait dengan aktivitas korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Muhammad Adil. Tessa mengungkapkan bahwa nilai keseluruhan tanah yang disita tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Upaya penyitaan ini menyertakan pemasangan plang tanda sita pada setiap bidang yang ditargetkan. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil pada tanggal 6 Juni 2023. Pada hari yang sama, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Proses hukum pun berlanjut dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Adil. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara dengan total kerugian lebih dari Rp19 miliar. Pada tanggal 27 Maret 2024, KPK menetapkan Muhammad Adil kembali sebagai tersangka, kali ini dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dikabarkan bahwa jumlah keseluruhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang terkait dengan Adil mencapai puluhan miliar rupiah, yang termasuk dalam bentuk aset tanah dan bangunan. ANTARA