KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan Rapat Tata Ruang Desa melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). 

FGD ini membahas Rencana Tata Ruang Desa Partisipatif serta Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Dinas PMD Kapuas. Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Raison, memimpin jalannya rapat. 

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas telah membentuk Tim Evaluasi dan Klarifikasi Peraturan Desa melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas Nomor 179/DPMD Tahun 2023, yang diterbitkan pada 13 April 2023.

“Tim ini bertugas mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa terkait Tata Ruang Desa yang telah dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun hingga saat ini, belum ada desa yang mengajukan atau menyusun rencana tata ruangnya,” katanya, Rabu, 11 September 2024.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan tata ruang di tingkat desa, yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. 

Aturan ini bertujuan untuk mewujudkan ruang desa yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa tersebut.

“Semakin tertata ruang sebuah desa, semakin meningkat kualitas hidup masyarakatnya. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan tata ruang menjadi syarat mutlak, agar hasilnya bisa sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka,” imbuhnya.

Raison juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa setiap rencana tata ruang desa harus mencakup program pembangunan hingga 20 tahun ke depan, yang dibagi ke dalam rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.

Menurutnya, FGD ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya rencana tata ruang yang partisipatif. 

Desa dapat menetapkan Rencana Tata Ruang Desa (RTR Desa) melalui Peraturan Desa yang telah dievaluasi oleh pemerintah kabupaten, dan aturan tersebut akan berlaku selama 20 tahun mendatang. (DODI/R)