SURABAYA –
**Borneonews - Kediri**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini menerima laporan yang berhubungan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Muhammad Hamdani, menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menyuarakan keprihatinan mengenai netralitas ASN. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap kajian awal. "Kami saat ini melakukan analisis mengenai materi laporan yang terkait dengan netralitas ASN," ujarnya. Hamdani menambahkan bahwa Bawaslu memiliki tenggat waktu tiga hari untuk melakukan kajian setelah laporan diterima, yang jatuh pada hari Senin, 9 September 2024. Proses ini bertujuan untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat materiel dan formal yang telah ditetapkan. "Dalam kajian awal, kami memeriksa keterpenuhan syarat formal dan materiel terkait dengan jenis pelanggaran yang mungkin terjadi. Syarat materiel yang dimaksud adalah laporan harus disertai bukti, bisa berupa *video*, saksi, dan dokumen. Dalam laporan ini, telah ada satu *video* dan satu saksi," jelasnya lebih lanjut. Meskipun saat ini belum ditetapkannya pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri pada tahun 2024, Hamdani menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN. Dia mengingatkan bahwa ada aturan yang mengikat ASN, baik sebelum maupun sesudah pasangan calon ditetapkan. Menurutnya, sebelum penetapan calon, ASN dapat dikenakan sanksi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pemilu 2024. SKB ini diterbitkan oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Ketua Bawaslu. SKB tersebut bertujuan untuk menjamin netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung secara serentak pada tahun 2024. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, asas netralitas sudah jelas diamanatkan. Berdasarkan ketentuan tersebut, ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta harus mampu menghindarkan diri dari segala bentuk pengaruh yang dapat memengaruhi kebijakan mereka. Setelah penetapan pasangan calon Pilkada 2024, jika ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas, mereka dapat dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hamdani menyebutkan bahwa laporan tersebut mencakup dua orang yang disinyalir terlibat dalam kasus ini, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut. Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar, Hamdani menyatakan bahwa ada beragam sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat. "Sanksi bisa bervariasi, termasuk teguran, tergantung pada hasil kajian yang dilakukan terhadap perilaku yang bersangkutan. Kami akan mengevaluasi terlebih dahulu sebelum meneruskan ke instansi yang berwenang," tuturnya. ANTARA