BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Reskrim Polres Palangka Raya akan memeriksa saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Tengah dr Roring, Rabu (27/7/2016) besok. Pemeriksaan terkait malpraktik bayi Lamuel ini akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya, besok saksi ahli dari IDI Kalteng akan kita periksa," ucap Kasat Reskrim AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).

Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus malpraktik di RSUD dr Doris Sylvanus, Palangka Raya, yang menimpa Lamuel (1,11 tahun). Sebelumnya pada Senin (25/7/2016) penyidik memeriksa saksi ahli dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Palangka Raya Agustina.

Ada 25 pertanyaan yang harus dijawab Agustina. Satu jawaban yang perlu pendalaman yakni terkait seorang perawat berinisial KT yang memberikan obat tanpa instruksi dokter. Namun posisi pemberian obat dalam bentuk suntikan selama 17 hari masing-masing satu kali dalam sehari itu dilakukan ketika Lamuel sudah dalam kondisi lumpuh, yakni sudah di kediaman kakeknya, Jalan Tjilik Riwut Km 13, Palangka Raya.

Sedangkan saat ini, Lamuel berada di kediamannya Desa Bereng Jun, Kecamatan Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas.

Untuk jumlah pertanyataan dalam pemeriksaan terhadap saksi ahli dari IDI Kalteng besok, Kasat menyebut melihat dari perkembangannya. "Nanti dilihat perkembangannyan" ungkapnya.

Usai pemeriksaan saksi ahli, lanjut dia, penyidik tidak serta merta menentukan status terlapor. "Harus gelar perkara dulu," imbuhnya.

Mengenai apakah kasus ini juga akan menyeret KT, Erwin menyebut akan dilihat dari hasil gelar perkara nantinya. "Nanti kalau sudah gelar perkara, kita sampaikan," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/m)