**Borneonews - Jakarta**, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT Isargas atau Inti Alasindo Energi (IAE) yang bernama M. Ridwan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menyelidiki lebih dalam kerja sama yang terjalin antara PT PGN Tbk dan PT Isargas.
Pemeriksaan kali ini dilakukan sehubungan dengan dugaan korupsi yang berpotensi terjadi dalam transaksi jual beli antara kedua perusahaan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa ada saksi lain yang belum hadir hingga saat ini, sementara M. Ridwan berada dalam pemeriksaan untuk mengungkap informasi tentang kerja sama yang ada antara PGN dan PT Isargas.
Pemeriksaan M. Ridwan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada hari Selasa, 10 September. Selain M. Ridwan, KPK juga telah memanggil Wenny Ayu Hapsari, Kepala Legal Contract PT PGN, untuk memberikan keterangan dalam hal ini.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memanggil tiga saksi terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Isargas dari tahun 2017 hingga 2021. Tessa Mahardhika menjelaskan, para saksi tersebut dihadirkan untuk menggali informasi mengenai kerja sama antara PGN dan Isargas, serta detail mengenai pembayaran yang dilakukan dari PGN kepada Isargas.
Dalam penyidikan ini, KPK telah memanggil pegawai PGN atas nama Adi Munandir (AM), mantan pegawai PGN bernama Heri Yusuf (HY), dan seorang pihak swasta, Nur Harjanto (NH), untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
KPK secara resmi mengumumkan pada 13 Mei 2024 bahwa mereka telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi di PT PGN Tbk selama tahun anggaran 2018 hingga 2020. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini terkait dengan proses jual beli gas antara PT PGN dan sebuah perusahaan yang diinisialkan PT IG selama periode 2018 hingga 2020, dan kasus ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK memiliki kebijakan bahwa konstruksi perkara, pasal-pasal yang dilanggar, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara rinci ketika proses penyidikan selesai dan penahanan para tersangka telah dilakukan.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK telah memberlakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua individu yang terlibat, yaitu satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta, guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang berlangsung.
ANTARA
KPK Periksa Manajer Keuangan PT Isargas Terkait Dugaan Korupsi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







