JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah secara resmi menyerahkan wewenang untuk menentukan nama calon penjabat gubernur seterusnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Hal ini disampaikan Heru saat berada di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan yang terhormat di DPRD, dan saya belum membaca berita terbaru mengenainya," ungkap Heru. Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan tersebut kini berada di tangan legislatif setempat. Ketika ditanya mengenai kesiapannya jika masa jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diperpanjang hingga muncul gubernur definitif, Heru mengungkapkan ketidakpastian. "Saya belum melihat informasi terkait usulan nama saya. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya," jawabnya dengan nada tenang. Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, telah meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga gubernur tetap terpilih. Menurut Mujiyono, banyak prestasi yang ditorehkan Heru selama menjabat, sehingga alasan perpanjangan masa jabatannya menjadi sangat wajar. Mujiyono menilai, "Pak Heru Budi ini banyak prestasinya. Oleh karena itu, saya rasa sudah sewajarnya jika Presiden Republik Indonesia memperpanjang masa jabatannya." Sebagai catatan, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024, setelah ia dilantik pada 17 Oktober 2022 lalu. Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatannya sebagai Pj Gubernur adalah selama satu tahun dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya, baik dengan orang yang sama maupun yang berbeda. Mujiyono juga menambahkan bahwa jika ada Pj gubernur baru yang dilantik, dibutuhkan beberapa bulan bagi mereka untuk beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. ANTARA