BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-1 Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 di DPRD Provinsi Kalteng, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Kalteng pada Rabu, 11 September 2024, Ketua sementara DPRD, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa ini merupakan rapat paripurna pertama bagi anggota DPRD periode 2024-2029.
Dalam rapat ini ada 5 Raperda yang akan dibahas, sebagaimana telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Berikut ke 5 Raperda tersebut:
1. Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng untuk mengatur tata kelola pertambangan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mineral bukan logam dan batuan.
2. Raperda tentang Percepatan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial untuk meningkatkan pengelolaan hutan oleh masyarakat guna kesejahteraan serta menjaga kelestarian lingkungan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda ini fokus pada peningkatan kualitas dan aksesibilitas perpustakaan di seluruh wilayah Kalteng.
4. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah. Raperda ini mengatur perlindungan lingkungan guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
5. Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025. Raperda ini membahas penganggaran keuangan daerah untuk tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah.
"Rapat ini menjadi langkah awal bagi DPRD Kalteng dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif dalam periode masa jabatan yang baru," tutur Arton, Rabu, 11 September 2024. (R)









