**Borneonews - Boyolali**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, yang terletak di Jawa Tengah, telah melakukan penetapan sebanyak 1.592 tempat pemungutan suara (TPS). Di antara jumlah tersebut, terdapat dua TPS khusus yang disiapkan untuk keperluan tertentu.
Ketua KPU Kabupaten Boyolali, Maya Yudayanti, mengungkapkan bahwa salah satu TPS khusus berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) II B Boyolali, sementara yang lainnya berlokasi di Pondok Pesantren Dawar Albaaba, yang terletak di Kecamatan Mojosongo. Penetapan Pondok Pesantren Dawar Albaaba sebagai TPS khusus terjadi karena pihak pesantren tersebut mengajukan permohonan kepada KPU. Diperkirakan jumlah pemilih di lokasi tersebut berkisar antara 140 hingga 150 orang, sehingga hanya dibutuhkan satu TPS.
Maya menginformasikan bahwa pengaturan mengenai lokasi TPS khusus ini memang telah dicantumkan dalam ketentuan yang berlaku. Setiap instansi dan lembaga memiliki hak untuk mengajukan permintaan kepada KPU. Dalam proses pemetaan TPS, terdapat dua lembaga yang mengajukan lokasi khusus, yang kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak KPU hingga dilaporkan kepada KPU RI.
Berdasarkan penjelasan Maya, terjadi perbandingan jumlah TPS dengan pemilu sebelumnya. Untuk Pilkada 2024, jumlah TPS mengalami penurunan. Dalam pemilu ini, telah ditetapkan bahwa setiap TPS akan menangani sekitar 300 pemilih, dengan lima jenis surat suara. Sementara itu, pada pilkada yang dilakukan tahun ini, setiap TPS dapat menerima 500 hingga 600 pemilih, dengan dua jenis surat suara yang digunakan, yaitu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Hingga saat ini, KPU juga masih aktif melakukan pemutakhiran data pemilih. Tercatat sebanyak 831.435 pemilih sementara (DPS) sementara ini, yang nantinya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Dalam proses ini, terdapat kenaikan jumlah DPS yang mencapai 5.600 orang, yang didorong oleh banyaknya pemilih pemula.
Maya juga mengimbau agar masyarakat yang merasa belum terdaftar atau menemukan kesalahan dalam data pemilih untuk segera melapor kepada KPU Kabupaten Boyolali. KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait DPS yang telah diumumkan.
KPU menjadwalkan bahwa pada tanggal 20 September akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Setelah itu, pada tanggal 22 September, pasangan calon akan ditetapkan, diikuti oleh pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September. Masa kampanye bagi para calon akan dimulai pada tanggal 25 September.
Akhirnya, masyarakat Kabupaten Boyolali akan berpartisipasi dalam menentukan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.
ANTARA
KPU Boyolali Tetapkan TPS Khusus di Rutan dan Pondok Pesantren
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







