**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aset Prima Tama, Agus Yulianto Putro. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan adanya gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (*money laundering*) yang terjadi dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa fokus dalam pemeriksaan tersebut adalah terkait dengan pemberian sejumlah uang kepada tersangka Rahmat Fadjar (RF) serta pihak-pihak lainnya yang terlibat. Selama proses pemeriksaan, selain Agus Yulianto, KPK juga memanggil Manajer Keuangan PT Aset Prima Tama, Daru Kartiko, dan Achmad Baedowi yang bertanggung jawab di bagian Peralatan dan Logistik perusahaan.
Tessa memastikan bahwa seluruh saksi yang dipanggil hadir untuk memberikan keterangan. Pada tanggal 25 November 2023, KPK telah menahan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan suap dalam proyek yang sama.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari Nono Mulyanto (NM) sebagai Direktur CV Bajasari, Abdul Nanang Ramis (ANR) sebagai pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) sebagai staf PT Fajar Pasir Lestari, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B, dan Raido Sinaga (RS) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek jalan nasional di Kalimantan Timur.
Awal mula perkara ini terjadi ketika RF diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS ditunjuk sebagai PPK untuk proyek tersebut. NM, ANR, dan HS kemudian melakukan pendekatan kepada RS untuk memenangkan proyek dengan sejumlah kesepakatan, termasuk pemberian uang.
Dalam kesepakatan itu, RS menyampaikan informasi kepada RF, yang kemudian menyetujui untuk memanipulasi hasil seleksi agar perusahaan yang terlibat dapat memenangkan proyek. Adri RF mengarahkan RS untuk melakukan perubahan serta manipulasi beberapa data dalam sistem katalog elektronik yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari kesepakatan yang telah dibuat, RF dijadwalkan mendapatkan 7 persen dari total nilai proyek, sementara RS akan mendapatkan 3 persen. Proyek-proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) antara lain adalah peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan yang bernilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.
Pada sekitar bulan Mei 2023, NM, ANR, dan HS mulai memberikan uang secara bertahap kepada pihak terkait, dengan total mencapai Rp1,4 miliar. KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai senilai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari total tersebut.
Dalam kasus ini, NM, ANR, dan HS selaku pemberi suap dikenakan pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, RF dan RS selaku penerima suap juga dikenakan pasal yang sama, yang diatur dalam undang-undang yang telah mengalami beberapa perubahan.
ANTARA
KPK Periksa Direktur Aset Prima Tama Terkait Dugaan Korupsi Jalan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
Komentar (0)
Memuat komentar…







