**Borneonews - Bandung**, Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dengan inisial NDC telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, karena diduga terlibat dalam kegiatan yang dianggap berbahaya yang berkaitan dengan investasi bodong dan penipuan *trading forex*.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Masjuno, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dalam periode antara 15 hingga 30 Agustus 2024. Masjuno menambahkan bahwa tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan yang sangat hati-hati berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing di dua lokasi apartemen, yaitu Jarrdin Cihampelas dan Gateway Cicadas.
Dalam analisis intelijen yang dilakukan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengeluarkan Surat Perintah dengan nomor W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554 pada 2 September 2024. Surat ini terkait dengan pengawasan aktivitas orang asing di area kerja kantor imigrasi. Pada tanggal 3 September 2024, petugas berhasil mengamankan NDC di Tower C, Lantai 16, Unit C1610 di Apartemen The Jarrdin Cihampelas. Setelah penangkapan, NDC dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari informasi yang diperoleh, NDC merupakan seorang turis yang tiba di Indonesia pada 14 Mei 2024. Dia berencana untuk membeli dan menjual baju di Nigeria dengan memanfaatkan izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investasi yang valid selama dua tahun. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, NDC dan seorang warga negara Nigeria lainnya yang berinisial K diduga melakukan *scam* investasi, dengan cara mengajak orang untuk berkolaborasi dalam *trading* saham menggunakan sebuah aplikasi *Forex* melalui ponsel mereka.
Menurut pengakuan NDC, hingga saat ini, ia hanya berhasil mendapatkan satu orang mitra kerja, yaitu seorang warga negara Amerika Serikat berinisial A. Ia mengklaim mendapatkan keuntungan dari aktivitas *trading* tersebut. Masjuno juga menjelaskan bahwa NDC mengaku kedatangannya ke Indonesia ditanggung oleh perusahaan yang beroperasi dalam bidang perdagangan tekstil dan pakaian besar, bernama *Unity Fortune Trading International*.
Namun, saat diperiksa lebih lanjut, NDC tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang perusahaan yang mengontraknya, meskipun ia tercatat sebagai direktur perusahaan dengan nilai kepemilikan saham mencapai Rp10 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NDC diketahui melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia memanfaatkan ITAS untuk tinggal di Indonesia dengan tujuan kegiatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sebagai individu yang berpotensi mengganggu keamanan negara.
Sebagai langkah hukum, setelah penyelidikan yang mendalam, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung merencanakan deportasi NDC yang dijadwalkan pada hari Kamis, 12 September 2024. Deportasi akan dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan pesawat Ethiopian Airlines. Selama proses menunggu deportasi, NDC akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Kantor Imigrasi setempat.
Sementara itu, terkait dengan NGC, warga negara Nigeria lainnya yang berperan sebagai penjamin NDC, saat ini dalam status buron. Pihak imigrasi pun melakukan pencarian agar individu tersebut dapat segera ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
ANTARA
WNA Nigeria Ditangkap di Bandung, Diduga Lakukan Investasi Bodong
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







