BANTEN –
**Borneonews - Tangerang** Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, telah melaksanakan tindakan deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) yang berasal dari Nigeria, Guinea, dan Pakistan. Tindakan ini merupakan upaya serius dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengungkapkan bahwa proses deportasi dilakukan dalam dua tahap yang berbeda. Deportasi pertama terjadi pada tanggal 4 September 2024, di mana seorang WN Pakistan yang diketahui berinisial JWK dipulangkan menggunakan pesawat *Thai Airways* dengan nomor penerbangan TG 436 - TG 341, yang menempuh rute dari Jakarta menuju Bangkok dan melanjutkan perjalanan ke Karachi. Subki menyebutkan bahwa WNA ini melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 75 Ayat (1) dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, pada tanggal 7 September 2024, dua warga negara asal Nigeria berinisial NHO dan SMN, bersama dengan satu WNA dari Guinea berinisial KK, juga dideportasi. Mereka menggunakan *Ethiopian Airlines* dengan nomor penerbangan ET629 yang juga berangkat dari Jakarta menuju Addis Ababa, dengan transit via Bangkok. Alasan utama yang mendasari deportasi bagi NHO, SMN, dan KK adalah diduga telah melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya, dalam rangka Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 21-22 Agustus 2024, sebanyak 44 warga negara asing berhasil diamankan. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk rumah toko dan apartemen yang berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari jumlah tersebut, 34 WNA langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara 10 WNA lainnya dikenakan proses serah terima paspor untuk evaluasi lebih mendalam. Saat ini, sisa WNA yang terjaring dalam operasi dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik. Tindakan deportasi ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait imigrasi di wilayah kerjanya. Subki Miuldi menambahkan bahwa ke depannya, frekuensi patroli keimigrasian akan ditingkatkan untuk memperkuat penegakan hukum, sehingga diharapkan warga negara asing tidak menganggap remeh regulasi imigrasi yang berlaku di Indonesia. ANTARA