**Borneonews - Kendari**, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini mengalami kondisi over kapasitas yang signifikan, mencapai 87,02 persen. Diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra, Bambang Haryanto, total narapidana dan tahanan yang ada saat ini berjumlah 3.516 orang. Ini jauh melebihi kapasitas ideal yang seharusnya hanya untuk 1.880 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.793 di antaranya adalah narapidana dan 723 orang merupakan tahanan. Menurut Bambang, Lapas dan Rutan Kendari adalah yang paling tertekan dengan kondisi over kapasitas ini.
Dominasi narapidana di Lapas dan Rutan wilayah Sultra terlihat pada kasus narkoba, yang mencapai 1.315 orang. Selain itu, kasus yang berkaitan dengan perempuan dan perlindungan anak juga cukup signifikan, dengan 861 narapidana. Untuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tercatat sebanyak 139 orang, sementara sisanya terdiri dari berbagai kasus pidana umum seperti pencurian dan penggelapan.
Bambang Haryanto menambahkan bahwa masalah over kapasitas bukanlah masalah yang dihadapi oleh Sultra semata, tetapi juga merata terjadi di hampir seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah pelanggaran hukum dan kasus kriminal.
Pemerintah pun telah berupaya menanggulangi masalah ini dengan menerapkan pendekatan *restorative justice*. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat yang terlibat perkara hukum tidak harus selalu berakhir di dalam Lapas atau Rutan, melainkan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih konstruktif sebelum mencapai tahap persidangan.
Contohnya, kasus perkelahian di antara remaja, pelanggaran lalu lintas, atau kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat diselesaikan melalui mediasi, yang pada gilirannya dapat mengurangi jumlah narapidana yang harus menjalani hukuman di dalam lembaga penitipan anak.
Di tingkat internal Kemenkumham, Bambang mengakui bahwa redistribusi narapidana antarlembaga menjadi salah satu langkah yang diambil untuk mengurangi over kapasitas. Namun, upaya ini memerlukan waktu dan tidak dapat menghasilkan perubahan yang cepat. "UPT yang tingkat huniannya sudah tidak layak akan kami distribusikan ke Lapas atau Rutan lain, agar dapat merata dan menghindari penumpukan di satu lokasi," ungkapnya.
Sebagai bagian dari program kerja Menteri Hukum dan HAM, Kemenkumham juga meluncurkan inisiatif reintegrasi dan asimilasi. Program ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) asimilasi bagi narapidana.
"Pendekatannya kini adalah memastikan bahwa SK asimilasi tidak menunggu narapidana, melainkan narapidana yang harus segera mendapatkan SK. Kami berupaya mempercepat proses penguasaannya di awal untuk mencegah keterlambatan," tutup Bambang Haryanto.
ANTARA
Over Kapasitas Lapas dan Rutan Sultra Capai 87 Persen, Solusi Diperlukan
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







