KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Pemerintah Kota Kupang yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan kesiapannya untuk menjadi contoh dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai dukungan terhadap program yang diusung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pernyataannya, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, menegaskan keyakinannya bahwa program kota anti korupsi ini dapat diimplementasikan dengan baik di wilayahnya. Ia mencatat adanya beberapa faktor positif, seperti transparansi dalam laporan keuangan dan integritas pimpinan daerah yang telah teruji selama ini. Linus menjelaskan bahwa Kota Kupang telah menjadi percontohan dalam berbagai aspek di NTT, sehingga sangat layak untuk dijadikan teladan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pernyataan ini disampaikan saat kegiatan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi bersama KPK. Meski demikian, Linus menyadari bahwa pengelolaan pemerintah di Kota Kupang belum sepenuhnya optimal. Oleh karena itu, ia berharap kegiatan sosialisasi dan advokasi yang dilaksanakan oleh KPK dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong perubahan positif yang signifikan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas. Sebagai langkah konkret, Linus meminta agar seluruh jajaran Pemkot Kupang memperkuat pengawasan internal dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terdeteksi saat proses pemeriksaan berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah kota terbuka terhadap masukan dari tokoh agama dan masyarakat agar setiap kebijakan dan program yang dilaksanakan sesuai dengan harapan publik. "Yang baik kita pertahankan, sedangkan yang kurang baik perlu kita perbaiki," ungkapnya. Sementara itu, Plt. Direktur Permas KPK, Ariz Dedy Arhan, menyampaikan bahwa Indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2045, di mana dominasi generasi produktif berusia 15-64 tahun akan terjadi. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab generasi saat ini untuk memastikan terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi bagi generasi mendatang. Dalam pengamatannya, Ariz menyoroti masih banyaknya tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas negara, serta mutasi jabatan. KPK sendiri memiliki tiga strategi dalam menangani korupsi, yakni melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Program pesangan kabupaten/kota antikorupsi menurut Ariz merupakan hasil kolaborasi antara KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Ombudsman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta lembaga terkait lainnya. Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai inisiatif yang ada dalam rangka menerapkan nilai-nilai integritas yang dikenal dengan istilah *JUMAT BERSEPEDA KK* (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, Kerja Keras) sebagai langkah pencegahan terhadap tindakan korupsi. Sebelumnya, antara tahun 2021 hingga 2023, KPK telah mengembangkan program desa antikorupsi dan saat ini fokus pada pembentukan kabupaten/kota antikorupsi yang akan berlangsung hingga tahun 2027. ANTARA