BORNEONEWS, Sampit - Doni, alias Adun, 25, warga Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur menusuk temannya bernama Yoga Saputra dari belakang menggunakan pisau lalu menggorok lehernya hingga tewas. Adapun motif pembunuhan akibat perempuan idamannya tidak menerima cintanya dan nikah bersama temannya itu.

Hal itu terungkap ketika pelaku mempergakan sembilan adegan, saat Polsek Cempaga Hulu melakukan rekontruksi, di Jl Muhammad Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (26/7/2016).

“Ada sembilan adegan yang diperagakan pelaku, mulai dari korban mengantar sang istri, hingga penggorokan kepalanya di area PT Task III tersbeut,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Harno, Selasa (26/7/2016).

Rahmat menjelaskan, rekontruksi yang dilakukan mereka sudah sesuai pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Ini tidak ada bantahan sama sekali dari pelaku. Sedangkan pembunuhan itu Doni lakukan seorang diri dengan perencanaan. Apalagi pisau yang digunakan untuk menusuk dan menggorok korban sudah disiapkan sebelum ke lokasi itu.

“Kami kenakan pelaku Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup,” tegas Harno.

Sementara pembunuhan itu terjadi akibat pelaku tidak terima korban menikahi Santi, alias Eek. Ia memutuskan untuk membunuh Yoga, yang baru saja menjalani pernikahan dengan perempuan itu selama 12 hari.

Pembunuhan itupun dilakukan pada saat dirinya jalan bersama korban. Saat itu korban sedang buang air kecil di pinggir jalan. Hal itupun dimanfaatkan pelaku dengan menusuk punggung Yoda dengan pisau yang dibawanya.

Korban yang merasa di serang langsung menangkap pisau itu. Namun pelaku dengan cepat menusukkan kembali senjata tajam itu ke perutnya. Hal itupun membuat Yoga tersungkur. Walaupun melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku kembali menyerangnya dengan menggorok kepala korban hingga hampir putus.

Setelah itu, barulah dia kabur, pergi ke rumah keluarganya di Desa Jemaras. Di tempat itulah pelaku ditangkap jajaran Polsek Cemapaga Hulu. (M HAMIM/m)