DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Pemerintah Provinsi Bali menghadapi dilema terkait pemulangan dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berasal dari Buleleng. Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, mengungkapkan permasalahan ini dalam sebuah pernyataan yang diadakan beberapa waktu lalu. Dewa Made Indra menjelaskan bahwa pemulangan dua PMI tersebut, yaitu Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria, memerlukan dana yang cukup besar. Namun, di sisi lain, sebagai warga Bali, keduanya memiliki hak untuk mendapatkan bantuan. "Biaya pemulangan tidak sedikit, ada kemungkinan dua kali penerbangan yang harus dilakukan. Kami dihadapkan pada dilema, di satu sisi kami harus melindungi warga Bali, sementara di sisi lain kami tidak ingin memicu peningkatan jumlah korban akibat keberangkatan ilegal," ungkapnya. Kekhawatiran Pemprov Bali adalah bahwa jika pemerintah terlalu cepat memulangkan PMI Buleleng, akan ada risiko munculnya kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat mungkin akan merasa tidak khawatir dan terus menggunakan agen ilegal untuk bekerja di luar negeri. "Kami berada dalam posisi sulit. Jika kami tidak membiayai pemulangan mereka, masyarakat akan beranggapan tidak ada dukungan dari pemerintah. Namun, di saat yang sama, jika kami memberikan bantuan, orang akan terus berangkat ke luar negeri dengan cara ilegal, berpikir bahwa pemerintah akan memulangkan mereka," jelas Dewa Made Indra. Oleh karena itu, Pemprov Bali saat ini lebih fokus untuk memberikan informasi mengenai agen penyalur resmi kepada calon PMI. Dinas ketenagakerjaan di tiap kabupaten dan provinsi telah aktif menyebarkan informasi terkait. Dewa Made Indra pun mengaku heran masih ada warga yang terjebak dalam kasus TPPO dan berani berangkat ke luar negeri tanpa mengecek reputasi serta izin agen yang digunakan. Dia menambahkan bahwa jika PMI menggunakan agen resmi yang terdaftar dan mendapatkan izin dari pemerintah, akan jauh lebih mudah untuk menyelesaikan masalah jika mereka mengalami dugaan TPPO atau permasalahan lainnya di luar negeri. "Dengan agen resmi, jika terjadi masalah, tanggung jawab ada pada agen tersebut dan pencatatan kasus ada di BP2MI serta Kementerian Luar Negeri. Ini akan memudahkan pemantauan terhadap lokasi, posisi kerja, serta gaji pekerja," tegasnya. Dewa Made Indra mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam berangkat bekerja, agar jika terjadi permasalahan, baik itu hukum maupun finansial, proses penyelesaiannya dapat dilakukan dengan lebih mudah. Sebagai informasi tambahan, dua PMI dari Buleleng yang diduga menjadi korban TPPO ini adalah Kadek Agus Ariawan, juga dikenal sebagai Agus Moncot, dan Nengah Sunaria. Kasus mereka menjadi viral setelah video yang menunjukkan kondisi mereka yang mengenaskan, yang mana mereka meminta pertolongan karena mengalami penyiksaan, penyekapan, disetrum, dan dipaksa bekerja tanpa upah serta tanpa makanan, beredar di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya juga meminta bantuan kepada pemerintah, termasuk kepada Presiden Jokowi dan Prabowo, untuk segera dipulangkan dari Myanmar. ANTARA