BORNEONEWS, Kapuas - Data Badan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas Kabupaten (Kesbangpolinmas) Kabupaten Kapuas menyebutkan organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas berjumlah 120, namun hanya 13 Ormas/LSM yang mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Rianova mengimbau kepada seluruh LSM maupun ormas yang berada di Kabupaten Kapuas agar melapor dan mendaftarkan keberadaan organisasinya kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, 

Ia menyampaikan itu saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial di Kalangan Masyarakat, di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas, Selasa (26/7/2016).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kapuas yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Rianova didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas Kabupaten Kapuas Ibak serta yang mewakili Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri RI Salman Al Farisi (Kasi Kemitraan Ormas).

Terlihat hadir dalam acara pembukaan sosialisasi itu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas Mohammad Ilmi yang mewakili unsur FKPD Kabupaten Kapuas, para Kepala SKPD, dan kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

Bupati mengatakan, dengan terdaftarnya ormas/LSM diharapkan dapat menjadi alat kontrol bagi pemerintah tentang keberadaan organisasi itu. Serta diharapkan pula dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Badan Kesbang Politik dan Linmas Kabupaten Kapuas Ibak dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk mensosialisasikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan, penanganan terhadap ormas yang bertentangan dengan Pancasila, serta mensosialisasikan tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam upaya pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat sesuai UU No.23 Tahun 2014.(DJEMMY NAPOLEON/m)