**Borneonews - Jakarta**, Majelis hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat baru-baru ini menolak eksepsi yang diajukan oleh Rosalina, selaku mantan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk periode 2017 hingga 2020. Penolakan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyangkut pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Hakim Ketua Eko Aryanto, majelis hakim menegaskan bahwa nota keberatan dari penasihat hukum Rosalina tidak dapat diterima atau ditolak sepenuhnya. Penasihat hukum tersebut sebelumnya menyatakan bahwa proses hukum terhadap kliennya mengalami pelanggaran prosedural. Mereka berargumen bahwa surat dakwaan tidak disusun dengan cermat, serta tidak mencakup informasi yang jelas dan lengkap, sehingga seharusnya dianggap batal demi hukum.
Lebih lanjut, penasihat hukum menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa masalah yang diangkat dalam eksepsi tersebut sebenarnya bukanlah menjadi ranah eksepsi, melainkan lebih kepada praperadilan yang seharusnya ditangani sebelum perkara ini dimasukkan ke dalam pengadilan.
Hakim Eko menyatakan, "Kesempatan untuk mengajukan hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya pada waktu itu. Mengingat perkara ini sudah diajukan ke pengadilan, maka majelis hakim memiliki tanggung jawab untuk menerima dan memprosesnya."
Majelis hakim juga menegaskan bahwa mereka berwenang untuk mengadili kasus ini, meskipun kejadian tindak pidana atau *tempus delicti* serta banyaknya saksi berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Hal ini disebabkan oleh karakter nasional dari kasus tersebut, mengingat besarnya kerugian negara dan keterlibatan tersangka serta terdakwa yang memiliki pengaruh dan kekuatan ekonomi yang signifikan.
Ada pula kekhawatiran bahwa persidangan di Pangkalpinang dapat menyebabkan situasi tidak terkendali, mengingat potensi teror atau intimidasi terhadap penyidik. "Risiko tersebut dianggap tinggi jika sidang dilaksanakan di sana," terang Hakim Eko.
Selain itu, untuk efisiensi dan efektivitas proses hukum, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dianggap lebih sesuai, terutama karena terdakwa saat ini dalam penahanan di Jakarta.
Dalam penilaian hakim, surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terhadap Rosalina sudah layak dan memenuhi syarat, baik dari segi kejelasan maupun kelengkapan, dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penolakan terhadap eksepsi tersebut, majelis hakim mengarahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Rosalina. Dalam kasus ini, Rosalina diduga terlibat dalam korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. untuk periode tahun 2015 hingga 2022. Meskipun terlibat, Rosalina tidak menerima uang atau melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebagai akibatnya, ia terancam pasal pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANTARA
Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi Rosalina dalam Kasus Korupsi Timah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tumpahan Solar di Trans Kalimantan Kapuas Timur, Dua Pengendara Sudah Jadi Korban
Bupati Seruyan Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan Karhutla di Batu Ampar
Wakapolda Kalteng Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Palangka Raya?
Fairid Buka Pengawasan Publik Dana Banpres Rp10 Miliar, 2 Hari Ditargetkan Mulai Berjalan
DPPPAPPKB Kotim Dorong Kampung KB Lebih Mandiri, Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci
Upaya Kendalikan Cuaca Kalteng, 7 Sortie OMC Tabur 4,5 Ton Dry Ice dan 2 Ton NaCl
Komentar (0)
Memuat komentar…







