**Borneonews - Jakarta**, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru-baru ini memperkuat keputusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Putusan ini menyangkut kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dengan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan penjara.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Sumpeno, serta didampingi oleh hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada tanggal 30 Agustus. Dalam keputusan ini, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding dari pihak penuntut umum dan juga penasihat hukum Karen. Meskipun demikian, banding tersebut hanya menghasilkan perubahan yang terbatas, khususnya mengenai barang bukti yang menawarkan sejumlah perubahan.
Dalam putusan yang tertera, beberapa barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk keperluan hukum di masa mendatang yang melibatkan tersangka lain, yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. Meskipun hanya ada perubahan pada barang bukti, Pengadilan Tinggi tetap memperkuat keseluruhan amar putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Karen Agustiawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) selama periode 2009 hingga 2014, dijatuhi hukuman karena terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam pengadaan *liquefied natural gas* (LNG) oleh Pertamina. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana terhubung dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 64 ayat (1).
Sebelumnya, Karen dihadapkan pada tuntutan yang lebih berat, yaitu 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara terkait dengan kasus yang sama, yakni korupsi dalam pengadaan LNG antara tahun 2011 hingga 2014. Selain itu, pihak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar *Amerika Serikat* dengan subsider dua tahun penjara.
Lebih lanjut, jaksa KPK juga mengusulkan agar perusahaan asal AS, Corpus Christi Liquefaction LLC, dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar *Amerika Serikat*. Proses hukum ini menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.
ANTARA
Pengadilan Tinggi DKI Tegaskan Vonis Karen Agustiawan Corrupti
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







