JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menginformasikan bahwa partai-partai politik di wilayah ini diizinkan untuk mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara resmi melalui DPRD DKI. Batas waktu pengusulan ini ditetapkan hingga 13 September 2024. Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Ketua Sementara DPRD, Achmad Yani, menyatakan, "Kami telah sepakat untuk menunda rapat hingga 13 September 2024 pukul 10.00 WIB. Kami berharap partai-partai politik dapat memberikan usulan nama-nama yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan." Pengajuan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta ini mengacu pada berakhirnya masa jabatan Heru Budi Hartono yang dijadwalkan pada 17 Oktober 2024. Setelah proses pengusulan dari DPRD, nama calon yang diusulkan akan disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yani menambahkan, setiap partai politik diperkenankan untuk mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas melalui rapat di DPRD untuk menentukan perankingan dari setiap nama yang diajukan. "Dari masing-masing partai yang memiliki fraksi, dapat mengusulkan tiga calon. Usulan tersebut akan kami bahas lebih lanjut dan ranking dari setiap partai politik yang ada," jelasnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur ditetapkan selama satu tahun dan bisa diperpanjang untuk tahun kedua dengan orang yang sama maupun berbeda. Jika sudah berlangsung dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan kembali melakukan proses usulan tersebut. Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta akan menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan melalui riwayat jabatan. Selain itu, pejabat yang menduduki jabatan tinggi tertentu di lingkungan pemerintah pusat atau daerah juga dapat diusulkan. Syarat lainnya mencakup penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir, di mana seseorang harus memperoleh nilai baik dan tidak pernah mengalami hukuman disiplin berat. Selain itu, calon juga harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, yang harus dibuktikan melalui surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah. ANTARA