JAKARTA –
**Borneonews - Padang Pariaman**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk tindakan pembunuhan yang menimpa seorang perempuan berusia 18 tahun yang dikenal dengan inisial NKS di kawasan Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kejadian tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Sebagai ungkapan rasa simpatinya, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga korban. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini mendapatkan perhatian hukum yang serius. Menurut laporan, NKS yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami serangan kekerasan seksual sebelum akhirnya kehilangan nyawanya secara tragis. KemenPPPA tidak tinggal diam; mereka telah mengadakan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kabupaten Padang Pariaman serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat. Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ratna Susianawati mengungkapkan bahwa pihaknya mengedepankan keadilan untuk korban dan keluarganya. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap pelaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memungkinkan pelaku dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan Pasal 6 ayat b. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual yang menempatkan orang lain dalam posisi kekuasaan secara ilegal, baik dalam maupun luar perkawinan, dapat dihukum penjara paling lama 12 tahun dan atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp300 juta. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan seksual sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan. ANTARA