DANA Desa (DD) tahun 2016 ini sudah mulai cair. Dinamika desa sudah mulai terasa. Hingga akhir Mei 2016 lalu, sudah lebih dari Rp47 triliun dana desa membasahi desa-desa yang sebelumnya kering alias krisis anggaran.
Tak kurang dari 74.754 desa yang tersebar di 434 kabupaten/kota se-Indonesia menerima dana secara serentak. Hingga akhir tahun ini, total dana yang akan diterima setiap desa rata-rata mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2,5 miliar.
Untuk apa dana sebesar itu? Itulah yang menjadi perkara. Jangankan mengelola dana lebih dari Rp1,5 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya Rp300 juta saja, pemerintah desa selama ini sudah kedodoran. Tidak jarang Kepala Desa atau Sekretaris Desa membawa berkas-berkas belanja mereka ke sebuah tempat kursus, ke sebuah warnet atau sejenisnya. Tujuannya, agar tempat kursus atau warnet itu membuatkan ‘Laporan Keuangan Desa’.
Nah, apa yang akan terjadi dengan dana Rp1,5 miliar itu? Sebagai pemangku kepentingan (stake holder), Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Desa berkewajiban membekali para pengelola Permerintahan Desa dengan kemampuan mengelola dana desa tersebut.
Di Kalimantan Tengah sendiri saat ini terdapat lebih dari 1.434 desa. Nah, sudah pasti siapapun tidak mau menjerumuskan aparat desa kejeblos dan masuk penjara. Karena itu, pemerintah melalui dua kementertian tersebut memberikan pelatihan sistem keuangan desa (simkades) yang standar. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan perangkat lunak yang standar pula.
Sekitar 116 perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat, hari ini mengikuti pelatihan mengelola penatausahaan keuangan desa menggunakan aplikasi sistem keuangan desa tadi.
Aplikasi sistem keuangan desa itu menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kotawaringin Barat Rustam Efendi dirancang oleh Badan Pengawas Keungan dan Pembangunan (BPKP). “Itu berarti aplikasi resmi dari Pusat,” kata Rustam.
Apa makna dari penjelasan Rustam itu? Sudah pasti, karena aplikasi sistem keuanngan itu dirancang dari Pusat, maka sistem itu akan dengan mudah dikontrol, diawasi. Artinya, sistem itu dengan sendirinya bakal mencegah terjadinya penyelewengan, penyimpangan anggaran (korupsi)
Selama ini, sistem keuangan di tingkat Pemerintah Daerah juga sudah dirancang sedemikian rupa. Masih diawasi oleh Inspektorat, oleh BPKP, oleh BPK. Dan bahkan ditelisik oleh KPK. Tetapi toh anggaran daerah (APBD) dan anggaran pusat (APBN yang disalurkan ke daerah), masih bisa dikapling-kapling, dan dijadikan bancakan.
Semoga hal ini tidak terjadi pada Dana Desa. Karena Dana Desa itu untuk kemakmuran desa. Bukan menularkan korupsi ke desa-desa!








