JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyatakan harapannya agar tim Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dapat bekerja secara independen. Ia menekankan pentingnya proses seleksi berlangsung dengan adil, terbuka, dan terbebas dari pengaruh atau kepentingan tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ramses setelah pelantikan 45 anggota Pansel DPRK yang diadakan di Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, pada hari Rabu. Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab tim Pansel adalah untuk memilih individu terbaik dari sembilan kabupaten/kota untuk diangkat menjadi anggota DPR dari masing-masing daerah. Ramses juga mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Provinsi Papua. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan yang memastikan perlindungan hak politik bagi Orang Asli Papua (OAP). Lebih lanjut, Ramses menekankan bahwa ketentuan tersebut mengharuskan adanya penambahan kursi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui mekanisme pengangkatan untuk OAP. Penambahan ini tidak hanya berlaku untuk DPR Provinsi tetapi juga untuk DPRK di kabupaten maupun kota. Dia menekankan pentingnya tim Pansel DPRK untuk segera menyusun regulasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan tugas mereka. Ramses juga meminta semua penjabat di tingkat kabupaten dan kota untuk mendukung pelaksanaan tahapan seleksi ini. Sebagai informasi, alokasi kursi untuk masing-masing DPRK di Papua adalah sebagai berikut: Kota Jayapura mendapatkan sembilan kursi, Kabupaten Jayapura delapan kursi, Keerom lima kursi, Sarmi lima kursi, Biak Numfor enam kursi, dan Supiori lima kursi. Selain itu, Kepulauan Yapen mendapatkan enam kursi, Waropen lima kursi, dan Mamberamo Raya juga memiliki lima kursi. ANTARA