**Borneonews - Mataram**, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sedang aktif melakukan pengawasan terhadap salah satu perusahaan yang diduga melanggar berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan yang mengindikasikan adanya pelanggaran di perusahaan terkait.
Kepala Disnaker Kota Mataram, H Rudi Suryawan, menjelaskan bahwa fokus utama dari pengawasan ini adalah pada jam kerja serta upah yang diterima oleh karyawan. Rudi menyampaikan hal tersebut setelah melakukan kunjungan langsung dan pengawasan terhadap PT Ekosistem Digital Nusantara, sebuah perusahaan yang beroperasi di lantai tiga Mataram Mall dan mempekerjakan sekitar 2.300 orang.
Pengawasan ini merupakan langkah lanjutan dari laporan yang diterima mengenai karyawan yang tidak memenuhi hak-haknya. Beberapa isu yang teridentifikasi di antaranya adalah jam kerja yang ditetapkan selama enam hari dalam seminggu, dengan durasi delapan jam per hari, serta gaji yang tidak sesuai dengan upah minimum kota (UMK). Selain itu, ada pula indikasi bahwa perusahaan tidak membayar uang lembur kepada karyawan.
Dalam menjalankan pengawasan, tim Disnaker Mataram berkolaborasi dengan Bidang Mediator Hubungan Industrial, serta tim pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram. Mereka menyambangi perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Pihak perusahaan mengonfirmasi bahwa karyawan yang mendapatkan gaji Rp1,5 juta per bulan, yang dikenal sebagai karyawan tahap *training*, adalah mereka yang baru bergabung dan berada dalam masa percobaan selama tiga bulan. Setelah tahap tersebut, mereka akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1.950.000, dan setelah enam bulan, karyawan berhak mendapatkan kontrak serta gaji sesuai dengan UMK, yang saat ini adalah sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Mengenai uang lembur, perusahaan mengaku bahwa mereka tetap memberikan kompensasi kepada pekerja yang telah diikat kontrak. Namun, mereka beralasan bahwa yang masih dalam masa *training* seharusnya juga mendapatkan pembayaran lembur, tetapi tidak dilakukan karena belum adanya kontrak kerja.
Kepala Disnaker menjelaskan bahwa jika perusahaan menerapkan jam kerja lima hari dalam seminggu, maka setiap karyawan seharusnya melakukan pekerjaan selama maksimal delapan jam per hari, setelah itu baru akan dihitung sebagai lembur.
Ketika ditanya mengenai indikasi pelanggaran yang terdeteksi, Rudi menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menarik kesimpulan definitif. Hal ini diperlukan kajian dan pengawasan lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi yang ada di lapangan.
Rudi juga mengajak para karyawan yang merasa dirugikan untuk melapor. Dia memastikan bahwa identitas karyawan akan dijaga kerahasiaannya.
Di samping itu, tim pengawas memberikan beberapa catatan penting kepada pihak perusahaan terkait fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal ini termasuk penambahan alat pemadam api ringan, yang saat ini jumlahnya hanya empat unit, sebagai langkah proaktif untuk menghadapi situasi darurat.
Mereka juga meminta perusahaan untuk memastikan fasilitas seperti pintu keluar masuk, toilet, dan mushalla dapat mengakomodasi kebutuhan staf yang berjumlah besar. Selain itu, perusahaan diinstruksikan untuk memperbarui izin operasional mereka melalui aplikasi OSS (*online single submission*) yang merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik.
Sebagai catatan terakhir, perusahaan diwajibkan untuk memastikan bahwa semua karyawan mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Rudi mengungkapkan bahwa Disnaker akan melaksanakan pengawasan secara berkala setiap tiga bulan untuk memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah diberikan. Apabila perusahaan tidak memenuhi catatan tersebut, Disnaker tidak ragu untuk merekomendasikan tindakan sanksi kepada tim pengawas provinsi. Sanksi terberat dapat mencakup penutupan sementara atau bahkan pencabutan izin operasional perusahaan.
ANTARA
Dinas Tenaga Kerja Mataram Awasi Pelanggaran Ketenagakerjaan
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Disertai Angin Kencang, Sejumlah Motor di Kantor Kecamatan Angkinang Tertimpa Pohon Tumbang
Kehadiran Siswa Rendah saat PJJ, Disdik Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan UAS Desember ke Januari 2027
Polisi Tangkap Terduga Pencuri Perengkat Telekomunikasi Milik Telkomsel di Kotim
RSUD dr Murjani Sampit Matangkan Persiapan Akreditasi.?
Motor Terbakar di Tengah Jalan Kampung Melayu Banjarmasin
Wali Kota Palangka Raya Tanggapi Penetapan Karhutla Kategori Sedang
Komentar (0)
Memuat komentar…







