JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, yang kerap disapa Zulhas, mengungkapkan bahwa akan ada penambahan jumlah menteri dalam kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Meskipun demikian, Zulhas menyatakan bahwa ia belum bisa memastikan jumlah pasti kementerian yang akan ada pada periode pemerintahan 2024-2029. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pada kesempatan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta, Zulhas menjelaskan bahwa penambahan jumlah menteri adalah sebuah kemungkinan. Ia menambahkan, "Mungkin sekitar itu (menjadi 44 menteri)," ketika ditanya mengenai isu mengenai jumlah menteri yang berpotensi menjadi 44. Zulhas menggarisbawahi bahwa pengisian nama-nama untuk posisi menteri merupakan hak prerogatif Presiden yang akan menjabat. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai jumlah jabatan menteri yang diberikan kepada PAN sepenuhnya berada di tangan Prabowo Subianto. "Kita tahu itu adalah haknya Bapak Presiden," ujarnya. Di sisi lain, Badan Legislasi DPR RI telah memberikan persetujuan agar RUU tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna, dan langkah selanjutnya ialah pengesahan RUU tersebut sebagai undang-undang. Dalam RUU tersebut, terdapat beberapa perubahan yang telah disepakati oleh panitia kerja. Salah satu perubahan yang penting adalah penyisipan Pasal 6A, yang meratifikasi pembentukan kementerian tersendiri. Selain itu, terdapat juga Pasal 9A yang memungkinkan presiden melakukan perubahan pada struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan administrasi pemerintahan. Lebih lanjut, salah satu aspek krusial dalam RUU adalah modifikasi Pasal 15. Perubahan ini memberikan wewenang kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan negara, yang meruntuhkan batasan sebelumnya yang menetapkan jumlah kementerian terbatas pada 34, sesuai ketentuan dalam undang-undang yang berlaku sebelumnya. ANTARA