AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Seorang pria berusia 71 tahun dengan kondisi bisu dan tuli, Fredy Amanupunyo, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Maggy Parera. Tuntutan ini diajukan berdasarkan dugaan persetubuhan dan *rudapaksa* terhadap seorang bocah yang masih berusia 10 tahun. Pernyataan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Tjahyo Mahendra, beserta dua hakim anggota lainnya pada hari Rabu. Jaksa Parera meminta agar majelis hakim menyatakan Fredy terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak. Jaksa kemudian mengusulkan agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, yang diperhitungkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, Fredy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan jika denda tidak dibayarkan. Jaksa menekankan, tuntutan delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ini diusulkan karena tindakan yang dilakukan terdakwa telah merusak masa depan korban. Meskipun demikian, beberapa pertimbangan yang meringankan juga diajukan, yaitu sikap sopan yang ditunjukkan oleh terdakwa, pengakuan atas perbuatannya, usia lanjut yang dimilikinya, serta penyesalan yang dinyatakan Fredy, yang berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. Peristiwa yang menjadi pokok perkara ini terjadi pada tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 10:00 WIT, di area hutan berawa di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Dalam insiden tersebut, terdakwa menarik tangan korban dari rumahnya menuju lokasi terjadinya tindakan tersebut, di mana *persetubuhan* secara paksa dilakukan. Namun, perbuatan Fredy diketahui oleh seorang saksi, Engelbert Soukota, yang kemudian menghampiri mereka dan menanyakan tindakan yang sedang dilakukan oleh terdakwa dan korban. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan mendatang. Sidang selanjutnya akan memfokuskan pada pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dino Huliselan, yang berasal dari Lembaga Humanum Maluku. ANTARA