JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, BPJS Watch mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menerapkan program iuran bagi pensiunan tambahan yang saat ini masih merupakan sebuah wacana. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyarankan agar pemerintah fokus pada pengoptimalan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang telah ada dan dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Timboel menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memaksimalkan dua program perlindungan yang sudah ada, ketimbang meluncurkan kebijakan baru yang berpotensi sama dengan iuran pensiun tambahan. "Pemerintah seharusnya memanfaatkan program JHT dan Jaminan Pensiun yang sudah berjalan agar lebih optimal," ujarnya melalui keterangan resmi yang disampaikan di Jakarta. Saat ini, kabar beredar bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi baru terkait dana pensiun tambahan, hal ini sesuai dengan amanat yang terdapat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam regulasi tersebut, pemerintah berhak melaksanakan program pensiun tambahan yang mungkin bersifat wajib, terlepas dari program JHT dan JP yang sudah ada. Timboel menambahkan, argumen pemerintah untuk mengimplementasikan kebijakan ini berasal dari kebutuhan untuk mencapai *replacement ratio* minimal 40 persen, yang diacu dari Konvensi ILO (International Labour Organization) nomor 102 tahun 1952. Ia percaya bahwa pemerintah masih bisa mencapai *replacement ratio* tersebut tanpa harus merumuskan peraturan baru yang memotong upah pekerja melalui pengoptimalan ketentuan yang berlaku saat ini, seperti program JHT dan Jaminan Pensiun. Ia juga berpendapat bahwa dengan perbaikan dalam pelaksanaan kedua program tersebut, masalah *replacement ratio* 40 persen bisa teratasi dengan baik. "Dari sisi program jaminan sosial, jika JHT dan Jaminan Pensiun diperbaiki, mereka bisa menyelesaikan tuntutan 40 persen tersebut," jelasnya. Hal senada disampaikan oleh Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, yang juga mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan yang berpotensi membebani para pekerja, meskipun kebijakan tersebut masih dalam tahap wacana. Agus menyoroti bahwa para pekerja selama ini telah menanggung berbagai beban iuran, seperti iuran BPJS Kesehatan, Jaminan Pensiun, JHT, pajak penghasilan PPh 21, serta rencana kewajiban Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). "Berapa banyak lagi iuran yang harus dipungut? Juga, belum ada kejelasan mengenai besaran gaji atau golongan yang menjadi acuan, katakanlah gaji di atas Rp10 juta, seberapa besar persentase yang bisa diambil dari jumlah itu?" ungkap Agus. Ia juga mengingatkan bahwa pemotongan upah yang bersifat wajib harus diperhatikan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, yang sudah menanggung banyak iuran dari setiap gaji yang mereka terima setiap bulan. "Jika mau mendapatkan 40 persen dari gaji, caranya cukup sederhana, tinggal dihitung berapa yang perlu ditabung," lanjutnya. ANTARA