JAKARTA –
**Borneonews - Medan**, Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) menegaskan bahwa atlet yang menolak untuk menjalani tes doping selama pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara akan menghadapi sanksi yang tegas. "Kami ingin menggarisbawahi, bahwa setelah atlet dinotifikasi untuk tes doping, sangat penting bagi mereka untuk tidak menolak mengikuti prosedur yang ada. Penolakan akan dianggap sebagai pelanggaran sesuai dengan 11 ADRV (*anti-doping rules violation*), yang dapat berujung pada hukuman penjara selama empat tahun," jelas Staf Pengawas IADO, Giri Prayogo, dalam konferensi pers di Medan. IADO berkomitmen untuk secara rutin mengambil sampel urine dari para atlet yang berpartisipasi dalam PON XXI Aceh dan Sumut. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa ajang empat tahunan ini berlangsung tanpa kasus doping. Giri menambahkan, IADO akan memberikan notifikasi kepada atlet yang terpilih untuk menjalani tes urine. Jika seorang atlet menolak untuk memberikan sampel, konsekuensi tegas akan diberlakukan. Tidak hanya atlet, pelatih dan ofisial juga akan terkena sanksi jika mereka menghalangi proses pengambilan sampel oleh IADO. "Segala bentuk penghalangan merupakan pelanggaran anti-doping. Pelanggaran ini tidak hanya terbatas pada konsumsi zat terlarang, tetapi juga termasuk upaya menggagalkan atau merusak sampel yang diambil," imbuhnya. Sanksi yang akan dikenakan kepada atlet, pelatih, serta ofisial yang kedapatan menggunakan zat terlarang mencakup pencabutan medali pada kompetisi, pengembalian bonus yang telah diterima, serta larangan ikut serta dalam kejuaraan di tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Yang paling memprihatinkan adalah dampak sosial bagi atlet yang terlibat kasus doping. Mereka cenderung merasa terasing dalam komunitas olahraga, baik di tingkat lokal maupun nasional. "Olahraga adalah dunia mereka. Ketika dilarang beraktifitas di dalamnya, perasaan terasing pun muncul, memberi beban psikologis yang berat bagi atlet," tambahnya. Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan IADO, Hugo Panji, mengungkapkan bahwa seluruh atlet sudah diberikan pedoman terkait anti-doping. Untuk cabang olahraga binaraga, mereka diwajibkan memiliki sertifikat dari Education and Learning Platform (ADEL) yang disediakan oleh World Anti-Doping Agency (WADA). Namun, Hugo menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat ADEL tidak menjamin atlet bebas dari penggunaan doping. Sertifikat ini justru bertujuan memberikan pemahaman lebih dalam mengenai isu doping, mengingat banyaknya kasus yang terjadi di berbagai PON sebelumnya akibat kurangnya pengetahuan. "Dengan memiliki sertifikat tersebut, atlet diharapkan menyadari konsekuensi yang mungkin muncul jika mereka menggunakan doping," tutupnya. ANTARA