BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Direktorat Reserse Umum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial WS, yang berusia 65 tahun, karena diduga terlibat dalam penggelapan dokumen tanah yang dikenal dengan istilah *kikitir*. Dokumen yang dimaksud merupakan *Kikitir Padjeg Boemi* milik warga di Kabupaten Serang. Menurut penjelasan dari Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian, WS yang memiliki latar belakang sebagai pensiunan PNS di Kantor Pertanahan tersebut melakukan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam dokumen asli *Kikitir Padjeg Boemi* Nomor 410, yang tertera atas nama Siti Nyi R. Mariam, dengan tujuan untuk meraih keuntungan secara pribadi. Penangkapan terhadap WS dilakukan pada 10 September. Kronologi kejadian ini dimulai pada tahun 2012 ketika R. Yuli Yuliah, sebagai ahli waris dari Siti Nyi R. Mariam, mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah seluas 2,092 hektare yang terletak di Persil 113. Dokumen asli *Kikitir Padjeg Boemi* diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Serang sebagai bagian dari proses tersebut. Setelah proses pengeluaran sertifikat pada tahun 2014, dokumen asli *kikitir* tersebut tidak pernah dikembalikan kepada ahli waris. Pada bulan November 2023, para ahli waris kembali mendatangi Kantor Pertanahan untuk menanyakan keberadaan dokumen tersebut guna pengurusan sertifikat untuk dua bidang tanah lainnya yang juga termasuk dalam *Kikitir Padjeg Boemi* Nomor 410. Namun, pihak Kantor Pertanahan menolak untuk menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan bahwa dokumen tersebut telah menjadi milik negara. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan ahli waris bahwa dokumen tersebut telah digelapkan. Dua bidang tanah lainnya yang dimaksud terletak di Persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dalam *Kikitir* ini terdapat beberapa sertifikat hak milik (SHM) yang telah diterbitkan, termasuk SHM No.9 atas nama MM, SHM No.124 atas nama H.TBCS, serta sejumlah sertifikat lainnya yang ditujukan kepada pihak tertentu. Sebagai hasil dari penangkapan WS, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antara barang bukti tersebut terdapat tanda terima dokumen dengan Nomor Berkas Permohonan 35910/2012, salinan *Kikitir Padjeg Boemi* No. 410 yang tercatat atas nama Siti Nyi R. Mariam dengan catatan "ASLI DISIMPAN P. ONY", dan salinan SHM No. 510/Kel. Tembong yang diterbitkan oleh Kantor Tanah Kabupaten Serang beserta dokumen pendukungnya. Dengan ditahannya WS, pihak kepolisian menetapkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana, yang memproyeksikan ancaman hukuman penjara selama empat tahun sebagai konsekuensi dari tindakan penggelapan ini. ANTARA