BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu menetapkan target untuk memasang 100 unit alat perekam pajak, atau yang dikenal dengan istilah *tapping box*, pada tahun 2024. Tujuan dari upaya ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, Bapenda telah memasang 100 alat perekam pajak di 100 lokasi usaha di seluruh Kota Bengkulu. Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya berencana menambah 100 lagi, sehingga total menjadi 200 unit alat yang terpasang. Pemasangan alat ini akan dilakukan di berbagai jenis usaha, termasuk restoran, kafe, hotel, tempat hiburan, serta usaha lainnya di wilayah tersebut. Untuk merealisasikan penambahan alat perekam pajak ini, Bapenda sudah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Bengkulu. Kerja sama ini bertujuan untuk pengadaan dan pemasangan alat perekam pajak yang diperlukan. Dewi menambahkan, dengan adanya alat perekam pajak ini, diharapkan dapat mencegah potensi kebocoran pajak yang dapat terjadi dari pihak objek pajak. Selain itu, pemasangan alat ini juga diharapkan dapat memantau penghasilan pelaku usaha secara efektif oleh Bapenda Kota Bengkulu. "Kami ingin memastikan bahwa pajak yang berasal dari usaha-usaha tersebut benar-benar dibayarkan, sehingga tidak terjadi kebocoran pajak. Ini adalah harapan kami," ungkapnya. Dari sisi administratif, pihaknya berharap semua kegiatan perekonomian dapat tercatat dan terarsip dengan baik, serta dapat menekan kemungkinan adanya kewajiban pajak yang tidak sesuai, seperti indikasi pemalsuan data pendapatan oleh para wajib pajak. Lebih lanjut, pemasangan alat perekam pajak ini dilakukan sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dalam upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Secara teknis, alat tersebut akan dipasang pada mesin kasir, sehingga semua pemasukan dari setiap usaha dapat tercatat secara real-time, memastikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan pajak. ANTARA