PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Permohonan pembuatan paspor elektronik, atau yang biasa dikenal dengan istilah *e-Paspor*, di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang menunjukkan peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024. Peningkatan ini melebihi angka permohonan pada tahun sebelumnya. Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, selama semester pertama tahun 2024, jumlah permohonan e-Paspor mencapai sekitar 15.000 orang. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya tercatat sekitar 5.000 permohonan. Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah e-Paspor yang diterbitkan hampir menyamai jumlah paspor konvensional dengan 48 halaman, dengan total penerbitan sekitar 16.000 buku per orang. Meskipun ada lonjakan permohonan e-Paspor setiap tahunnya, pihak imigrasi tetap melaksanakan sosialisasi untuk memperkenalkan keunggulan paspor elektronik dibandingkan paspor biasa kepada masyarakat. Khairil Mirza menambahkan bahwa mereka terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat di enam wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi Palembang. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat menjadi lebih tertarik untuk membuat paspor elektronik. Dari segi fisik, e-Paspor dilengkapi dengan *chip* yang berfungsi menyimpan dan memindai data pemiliknya. Chip tersebut menyimpan informasi biometrik yang mencakup foto dan sidik jari. Hal ini menjadikan e-Paspor lebih aman dan akurat dibandingkan paspor konvensional. Salah satu keuntungan yang ditawarkan oleh penggunaan e-Paspor adalah kemudahan dalam proses keluar masuk imigrasi. E-Paspor dapat digunakan pada fasilitas pintu gerbang otomatis di bandara, sehingga pemiliknya tidak perlu menunggu dalam antrean untuk proses imigrasi. Pemilik e-Paspor juga akan mendapatkan kemudahan ketika mengajukan permohonan visa di kedutaan negara tujuan, contohnya visa untuk perjalanan ke Jepang. Proses dan persyaratan untuk pembuatan e-Paspor tidak berbeda jauh dengan paspor konvensional. Masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen asli disertai salinan, seperti akte kelahiran, ijazah, buku nikah, e-KTP, dan kartu keluarga. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mencakup Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin, di mana masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembuatan paspor elektronik. Biaya pembuatan e-Paspor sebesar Rp650.000, yang lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pembuatan paspor biasa yang hanya Rp350.000. Proses penerbitan e-Paspor memerlukan waktu sekitar tiga hari kerja setelah pemohon melakukan foto dan pembayaran melalui bank, ATM, atau kantor pos. Bagi pemohon yang ingin mempercepat proses pembuatan e-Paspor agar selesai pada hari yang sama, Kantor Imigrasi Palembang juga menyediakan fasilitas dengan tambahan biaya sebesar Rp1.000.000 untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti yang dijelaskan oleh Mirza. Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ilham Djaya, mengharapkan Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan upaya tersebut, diharapkan permohonan pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya juga akan meningkat, bersama dengan penerimaan PNBP. Berdasarkan data yang ada, PNBP dari pelayanan paspor di kedua kantor imigrasi ini tercatat mencapai lebih dari Rp19 miliar dari awal Januari hingga Juni 2024. Kakanwil Ilham Djaya menyatakan bahwa penerimaan tersebut berasal dari pelayanan penerbitan paspor baru serta penggantian buku atau perpanjangan masa berlaku. ANTARA