**Borneonews - Pekanbaru**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis *shabu* ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Aksi tersebut dilakukan oleh seorang pengunjung yang berusaha menyelundupkan barang terlarang kepada seorang terdakwa yang tengah menjalani persidangan.
Menurut penjelasan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, dua individu yang terlibat dalam penyelundupan ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Kejadian itu berlangsung pada hari Selasa, 10 September, ketika seorang terdakwa yang dikenal dengan inisial AP selesai menjalani proses sidang terkait kasus narkotika yang beragendakan putusan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang bernama Amor dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun. Setelah persidangan berakhir, ia kemudian dibawa ke sel tahanan di bawah pengawalan petugas yang ketat. Pada sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pengunjung yang teridentifikasi sebagai DAK terlihat mendekati area pembatas sel tahanan.
DAK berusaha menyerahkan kantong plastik yang berasal dari sebuah kunjungan. Di dalam kantong tersebut terdapat makanan serta satu bungkus rokok yang berisi *shabu*. Ketika para petugas mulai curiga, mereka segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut. Tak lama kemudian, DAK panik dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi serbuk putih yang diduga merupakan narkotika jenis *shabu* yang tersembunyi dalam bungkus rokok. Dengan secepatnya, petugas pengawalan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Beberapa saat kemudian, anggota dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru tiba di lokasi untuk membawa kedua pelaku guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan penangkapan ini, pihak Kejari Pekanbaru menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di area yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal seperti ruang tahanan. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat di setiap proses hukum yang melibatkan para terdakwa.
ANTARA
Kejari Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Shabu di Ruang Tahanan
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







