BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Kepolisian Resor Kota Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang marak terjadi di lingkungan Kampus Universitas Lampung (Unila). Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keamanan di area pendidikan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, dua orang pelaku bernama KD (24) dan rekannya AG, beroperasi dengan menyamar sebagai mahasiswa. Dengan penampilan rapi dan membawa tas, mereka berupaya menghindari kecurigaan dari para mahasiswa dan pengunjung kampus. Kompol Hendrik menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura seperti mahasiswa. Mereka datang dari Desa Gunung Sugih Besar, Lampung Timur, dengan niat mencuri sepeda motor yang terparkir. Setelah tiba di lokasi, keduanya akan memilih motor yang terparkir di area yang sepi dan kemudian menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor tersebut. Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual sepeda motor tersebut seharga Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk untuk bermain judi. “Hasil penjualan motor curian digunakan untuk berbagai keperluan,” kata Kompol Hendrik. Proses penyelidikan dimulai dari sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di area parkir kampus. Pada tanggal 9 September 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap KD di rumah kontrakannya di Desa Gunung Sugih Besar. Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Lebih jauh, penyelidikan mengungkap bahwa KD telah melakukan pencurian sepeda motor lebih dari lima kali di Kampus Unila, dengan sepeda motor jenis matik seperti Honda Beat dan Scoopy sebagai target utama. Saat ini, Polresta Bandarlampung tengah melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya serta penadah yang menerima sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, KD dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. Saat diinterogasi oleh awak media, KD mengaku bahwa uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut ia gunakan untuk bermain judi. “Saya jual motor itu seharga Rp5 juta untuk kebutuhan dan main judi,” ungkapnya. ANTARA