BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah yang membidangi pertambangan dan perkebunan Borak Milton mendukung langkah tegas gubernur yang akan menertibkan para broker tambang.

“Setuju sekali, sikat habis broker-broker yang jahat tambang atau yang hitam, yakni yang hanya mengurus izin hanya untuk dijual tetapi tidak dikerjakan sendiri,” tegas Borak saat mengikuti rapat gabungan di DPRD Kalimantan Tengah, Selasa (26/7/2016).

Sebaliknya, menurut politisi senior PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini, bagi sejumlah broker yang mau membangun Kalteng, mau bekerja bagi daerah ini harus dikumpulkan, diberikan kesempatan bagi mereka untuk turut bekerja bagi pembangunan di daerah ini.

“Broker itu ada yang jahat ada juga broker yang benar-benar ingin bekerja tapi tidak punya cukup uang untuk bekerja, sehingga ia bekerjasama dengan yang punya uang. Itu sah-sah saja. Tapi untuk yang hanya membuat izin dan langsung dijual, sepakat dihabiskan sampai ia tidak bisa lagi jadi broker di wilayah ini,”ucapnya.

Borak mengatakan, untuk melihat atau menentukan orang itu broker jahat/hitam tidak mudah. Oleh karena itu butuh pengawasan sangat ketat bagi setiap kegiatan usaha pertambangan di wilayah ini.

“Kalau ia mengurus izin dan langsung mengobral izinnya kemana-mana atau mau menjual, itu pasti seorang broker. Tapi kalau ia ingin bekerja tapi kurang uang dan membuat jalinan kerjasama dengan yang punya uang, ia bukan broker. Oleh karena itu pentingnya pengawasan intensif dari pemerintah daerah,” katanya

Ia mengingatkan, semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan, namun ada hak dan kewajiban.

“Mungkin juga ia awalnya seorang broker. Tapi sepanjang ia bekerja sesuai koridor, sesui aturan dan hukum, tidak masalah. Beri kesempatan  bekerja. Tapi kalau terbukti sebagai broker jahat, harus tegas. Kalau perlu sampai dimiskinkan agar dia tidak bisa menjadi broker lagi di negeri ini,” katanya.

Sebelumnnya Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memastikan akan menertibkan broker-broker tambang yang ada di Kalteng. 

Menurut Sugianto, banyak pebisnis bandel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP), tetapi tidak menggarap lahan tersebut, namun kembali diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Bukan hanya itu, menurut Sugianto, broker tidak punya keinginan mengurus persyaratan  IUP yang clean and clear (CNC). Ulah broker tambang tersebut hanya menyebabkan terlambatnya salah satu dalam penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).

“Broker tambang selalu mempermainkan areal tambang yang dimiliki. Mereka hanya mencari keuntungan dengan menjual IUP yang tidak bersertifikat CnC. Bahkan, di lapangan hanya  mengantongi izin eksploitasi dengan alasan masih pengambilan sampel selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Sugianto mengaku gerah dengan ulah broker tambang. Bahkan, data menunjukkan sedikitnya  ada 258 IUP belum CnC alias ilegal yang tersebar di seluruh penjuru Bumi Tambun Bungai. 

Mantan anggota DPR RI itu berjanji akan mempelajari satu per satu  IUP yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota. Karena sejak pemberlakuan UU No 23 Tahun 2014, izin pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Dengan kewenangan yang diamanatkan UU No 23 Tahun 2014 itu, maka pemerintah provinsi bisa menegur pemilik izin tambang yang tidak mengurus IUP yang CNC. Bahkan kewenangan  untuk mencabut IUP ilegal bisa dilakukan dengan rekomendasi dari Dirjen Minerba,” cetusnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah Syahrial Tarigan menjelaskan, sebanyak 74 IUP dinyatakan CnC, sedangkan enam IUP masih bersyarat karena masalah tata batas. Sementara 258 IUP lainnya tidak CnC. (ARIANANTA/m)