**Borneonews - Tanjungpinang**, Polres Karimun yang berada di bawah naungan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil melakukan penyitaan narkotika jenis sabu seberat 2,8 kilogram dalam rentang waktu satu bulan terakhir. Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan dari lima kasus perdagangan narkotika yang terjadi dalam periode waktu tersebut.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, mengungkapkan bahwa sepuluh orang pelaku berhasil diamankan dari berbagai lokasi. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus ini dilakukan dari bulan Agustus hingga September 2024.
AKP Alfin menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2024, di mana empat orang berinisial MA, N, MP, dan PL ditangkap. Mereka terlibat dalam pengedaran narkotika dengan total berat 0,55 gram sabu. Penangkapan berikutnya terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024, di mana dua tersangka bernama AP dan DD terjaring dengan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 0,94 gram dan setengah butir pil *ekstasi*.
Pada tanggal 22 Agustus 2024, polisi kembali mengamankan dua tersangka lain, DF dan MS, yang terindikasi menjual tujuh paket sabu seberat 23,48 gram. Hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka DI yang mengedarkan tiga paket sabu seberat 1,30 gram.
Lebih lanjut, pada tanggal 2 September 2024, terjadi penangkapan terhadap seorang tersangka bernama RD yang diduga menyelundupkan sabu seberat 2.098 gram dari Malaysia. Ia menggunakan plastik teh China dengan merek *Chinese Pin Wei* untuk menyembunyikan narkotika tersebut. Selain itu, juga ditemukan satu bungkus sabu yang dibungkus plastik hitam dengan berat 473 gram, satu toples bening merek Dodo yang berisi sabu seberat 270 gram, serta satu paket sabu seberat 2,10 gram.
Kasat Narkoba menginformasikan bahwa sabu yang ditemukan dari tersangka RD merupakan hasil penyelundupan melalui pelabuhan tak resmi di kawasan Tanjung Balai Karimun. Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti yang signifikan, termasuk alat isap *bong* dan timbangan digital di kediaman tersangka.
Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan, Polres Karimun mengklaim telah menyelamatkan sekitar 11.477 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang.
AKP Alfin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bersama masyarakat dan semua pihak terkait dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
ANTARA
Polres Karimun Sita 2,8 Kilogram Sabu, Amankan 10 Tersangka
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dinas Perikanan Seruyan Gencarkan GEMARIKAN Cegah Stunting
Bujang Dara Lamandau 2026 Diminta Promosikan Wisata Daerah
Memahami El Nino: Mengapa Suhu Laut Pasifik Memanas, tetapi Indonesia Bisa Mengalami Kekeringan?
Bupati Lamandau Soroti Pencegahan Karhutla dan Tanggung Jawab Perusahaan saat Tinjau Eks Konsesi Grace dan PWN
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Ini 2 Lokasi Depot Air Gratis di MB Ketapang Sampit
Komentar (0)
Memuat komentar…







