**Borneonews - Jakarta**, Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Heru Budi Hartono masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan perannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Meskipun saat ini telah menjabat selama dua tahun sejak Oktober 2022, peluang tersebut tetap terbuka.
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, individu yang pernah menjabat sebagai penjabat gubernur memiliki hak untuk dicalonkan kembali. Hal ini disampaikan saat pertemuan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Heru Budi telah menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022, dan masa jabatannya diperkirakan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan seorang penjabat gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode lagi, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.
Setelah melewati dua tahun masa jabatan, DPRD DKI Jakarta akan kembali melakukan mekanisme penetapan kandidat untuk posisi ini. Setiap fraksi di DPRD DKI Jakarta diwajibkan untuk mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
Jika merujuk pada ketentuan yang sama, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diangkat sebagai penjabat gubernur. Syarat tersebut antara lain mencakup pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang harus dibuktikan melalui riwayat jabatan yang relevan.
Lebih lanjut, calon yang diusulkan harus menempati Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya baik di lingkungan pemerintah pusat atau daerah. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi posisi seperti sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri, serta jabatan setara eselon I lainnya.
Syarat tambahan mencakup puluhan aspek penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir. Calon penjabat gubernur harus memiliki nilai penilaian kinerja yang baik dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, calon juga harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Achmad Yani menegaskan bahwa kesempatan ini tidak hanya ditujukan bagi pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga dapat mencakup calon dari luar daerah, tergantung pada usulan dari partai-partai politik yang ada. Nama-nama calon yang paling banyak diusulkan akan dipertimbangkan untuk diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari masa jabatan 2024-2029, Mujiyono, menyampaikan pendapatnya terkait hal ini. Ia menilai bahwa jika mengacu pada syarat-syarat yang ada, terdapat tiga nama yang memiliki peluang besar untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, yaitu Heru Budi, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.
"Penjabat yang kita sepakati untuk diusulkan harus benar-benar *qualified*," tegasnya.
ANTARA
Peluang Heru Budi Kembali Menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Komentar (0)
Memuat komentar…







