MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram memberikan kepastian bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan masker COVID-19 masih terus berjalan dengan progres yang signifikan. Kasus ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyebaran virus di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang bekerja sama dengan tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh pengadaan masker ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi tersebut bagi kelancaran proses penyidikan. Dijelaskan lebih lanjut oleh Yogi, penghitungan kerugian keuangan negara ini memerlukan waktu yang cukup lama. Alasan utamanya adalah banyaknya saksi yang harus diperiksa, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terlibat. "Kami hampir setiap hari melakukan pemeriksaan. Dalam satu hari, bisa mencapai delapan orang yang diperiksa," ungkap Yogi. Kegiatan pemeriksaan saksi dilakukan di Polresta Mataram, dan pada hari Rabu ini, terdapat tiga anggota tim auditor dari BPKP Perwakilan NTB yang hadir untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses audit yang sedang berlangsung. Yogi menyatakan bahwa setelah hasil audit resmi diterima, Polresta Mataram akan melaksanakan gelar perkara internal, yang kemudian dilanjutkan dengan melapor ke Polda NTB. "Kami berharap proses ini bisa disegerakan setelah audit selesai," ujarnya. BPKP Perwakilan NTB telah menerbitkan surat tugas audit pada 3 Juli 2024, sebagai tindak lanjut dari gelar perkara yang sudah dilakukan oleh penyidik kepolisian bersama BPKP. Proyek pengadaan masker COVID-19 yang kini diselidiki diduga bermasalah dan dilaksanakan pada tahun 2020 lalu, dengan total anggaran yang disediakan pemerintah mencapai Rp12,3 miliar. Dana ini merupakan hasil refocusing anggaran akibat pandemi, dan proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB. Polresta Mataram telah mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2023, dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023. ANTARA