**Borneonews - Pekanbaru**, Pemerintah Kota Pekanbaru, yang terletak di Provinsi Riau, telah memulai sosialisasi mengenai peraturan daerah (Perda) yang berfokus pada kawasan tanpa rokok (KTR). Proses sosialisasi ini dilakukan selama enam bulan ke depan, sejak disahkannya Perda tersebut dengan persetujuan DPRD setempat.
Indra Pomi Nasution, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, menyampaikan di Pekanbaru bahwa dengan dilakukannya pengesahan Perda ini, sejumlah area di kota tersebut akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Rencananya, penerapan KTR akan mulai dilakukan pada tahun 2025, setelah melalui periode sosialisasi yang diperlukan.
Menurutnya, saat ini tahap sosialisasi sedang berjalan dan implementasi Perda ini dijadwalkan akan dilakukan enam bulan ke depan. Perda mengenai KTR tersebut telah disahkan pada hari Senin, 9 September, dan saat ini pihaknya fokus untuk menyebarluaskan informasi terkait peraturan baru ini kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa peraturan mengenai KTR ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang akan mengatur lokasi-lokasi spesifik yang ditetapkan sebagai KTR serta sanksi-sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar.
Edi Susanto, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pendaftaran Perda ini ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau. Mereka pun telah menerima nomor registrasi dan sedang mempersiapkan uji petik sebelum peraturan ini diberlakukan secara resmi.
"Untuk saat ini, kami menunggu hasil fasilitasi yang disampaikan oleh Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, kami akan melakukan penyesuaian sesuai dengan arahan yang diterima saat paripurna kemarin," ujarnya.
Edi juga menekankan bahwa dalam Perda tentang KTR sudah ditentukan lokasi-lokasi yang akan menjadi kawasan bebas rokok, termasuk seberapa jauh radius dari KTR tersebut. Di samping itu, terdapat sejumlah lokasi yang 100 persen telah ditetapkan sebagai KTR, yang juga melarang adanya iklan rokok di area tersebut. Ia memastikan bahwa ketentuan-ketentuan ini akan dimuat dalam Perwako dan sanksi baik administrasi maupun pidana akan diterapkan bagi para pelanggar peraturan.
ANTARA
Pekanbaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Mulai 2025
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







