JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komposisi pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 akan diumumkan pada tanggal 17 September 2024, dalam sebuah rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada hari tersebut. Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh partai politik yang ada, meminta mereka untuk mengajukan calon pimpinan DPRD DKI Jakarta. "Ketika nama-nama tersebut sudah dikumpulkan, kami akan segera memprosesnya dalam rapat paripurna. Hasil dari rapat paripurna ini akan kami umumkan, dan selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. Yani menambahkan bahwa DPRD DKI juga sedang mempersiapkan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode yang akan datang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Peraturan ini berkaitan dengan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Kami berharap DPRD DKI Jakarta dapat berfungsi dengan baik. Untuk itu, kami melakukan persiapan terkait pembentukan fraksi, penetapan alat kelengkapan dewan, serta pembahasan tata tertib," jelasnya lebih lanjut. Achmad Yani juga menggarisbawahi pentingnya kedudukan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam AKD, yang memiliki posisi setara dalam kerangka kemitraan. Mereka bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan daerah serta menjalankan kewenangan otonomi daerah yang ada. Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak akan pernah surut. Tugas ini mencakup pengawasan dan pengawalan terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 telah terpilih melalui Pemilu 2024. Dalam struktur pimpinan sementara DPRD, Achmad Yani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan telah ditunjuk sebagai pimpinan sementara. Pimpinan sementara DPRD ini merupakan representasi dari dua partai politik yang mengantongi jumlah kursi terbanyak di DPRD Provinsi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jika pimpinan DPRD provinsi belum terbentuk, maka DPRD akan dipimpin oleh pimpinan sementara. ANTARA