**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, baru saja menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian kepada Badan Legislasi DPR RI.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Supratman mengungkapkan bahwa total terdapat 52 DIM yang dikemukakan. Dari jumlah tersebut, 30 diantaranya bersifat tetap, satu redaksional, 11 berhubungan dengan substansi, dan 10 merupakan substansi baru. Ia menyampaikan pandangan tersebut mewakili Presiden dan menegaskan pentingnya pembahasan RUU Keimigrasian ini.
Supratman menjelaskan bahwa RUU ini dianggap sangat perlu untuk mengoptimalkan pengaturan keimigrasian melalui ketentuan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, perlindungan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, sesuai dengan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dalam penjelasannya, ia juga menyoroti pentingnya RUU ini sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 40/PUU-IX/2011. Putusan tersebut menyatakan bahwa frasa "penyelidikan dan" dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Keimigrasian bertentangan dengan UUD NRI 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, Supratman mengingatkan bahwa terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi lain, yaitu Nomor 64/PUU-IX/2011, yang berkaitan dengan Pasal 97 ayat 1. Hingga kini, belum ada tindak lanjut dalam bentuk perubahan pada kedua pasal tersebut. Oleh karena itu, masih terdapat masalah yang dihadapi dalam praktik di sektor keimigrasian.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa Pemerintah terus berupaya menerapkan kebijakan yang memberikan insentif bagi para investor, talenta luar negeri, serta wisatawan yang berkewarganegaraan asing maupun diaspora. Dalam konteks ini, diperlukan kebijakan yang lebih selektif dalam pengaturan keimigrasian, sehingga memerlukan pembaruan terhadap UU Keimigrasian yang sudah ada.
Di dalam rapat tersebut, Supratman juga menjelaskan beberapa pertimbangan tambahan terkait RUU Keimigrasian. Salah satunya adalah pengaturan dokumen perjalanan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai bukti kewarganegaraan. Ia menegaskan bahwa dalam aturan keimigrasian perlu ada penolakan terhadap orang asing yang akan meninggalkan wilayah Indonesia, dengan menyesuaikan pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ada.
Pernyataan Supratman juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai fungsi pencegahan dalam bidang keimigrasian yang sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengaturan alternatif untuk pendanaan yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian harus dipastikan dapat bersumber dari yang sah dan tidak hanya tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ANTARA
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian kepada DPR RI untuk Pembahasan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







