**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Biro Hak Cipta Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Republik Korea baru saja menjalin kerjasama strategis guna memperkuat perlindungan hak cipta.
Pekerjaan sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) yang dilaksanakan di Seoul, Korea Selatan, pada tanggal 10 September. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Biro Hak Cipta Korea, Hyangmi Jung, yang disaksikan oleh Kuasa Usaha *ad interim* KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Min Usihen.
Zelda Wulan Kartika menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat upaya penyidikan terhadap kejahatan hak cipta. Diharapkan, kolaborasi ini dapat memberikan dorongan bagi perkembangan ekonomi, sosial, serta budaya di kedua negara.
Dalam penjelasannya, ia menyebutkan bahwa kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani pelanggaran hak cipta yang terjadi di ruang digital. Mengingat kompleksitas pelanggaran hak cipta yang semakin meningkat, terutama di dunia maya, perlu adanya strategi yang lebih efektif untuk mengatasi tantangan ini.
"Melalui kerjasama ini, kita dapat merancang sistem pemantauan siber yang lebih mutakhir untuk mendeteksi serta menanggapi pelanggaran hak cipta di internet. Selain itu, kita juga bisa saling bertukar praktik terbaik dalam menangani pelanggaran hak cipta digital, termasuk penggunaan teknologi *blockchain* untuk melacak kepemilikan karya cipta," jelasnya lebih lanjut.
Di pihak lain, Hyangmi Jung menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta yang dilakukan melalui distribusi konten secara ilegal kian mudah dan sering terjadi secara lintas internasional. Untuk itu, dia menekankan pentingnya kerjasama yang komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan.
Dia mengakui bahwa perjalanan menuju penandatanganan MSP ini telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai diskusi dan penyesuaian, namun pada akhirnya berhasil dicapai. "Apa yang kita lakukan saat ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Korea memiliki kepercayaan satu sama lain untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta," ucap Jung.
Ketua Tim Kerja Pengaduan DJKI, Budi Hadisetyono, juga menyuarakan optimisme terhadap kolaborasi antara Indonesia dan Korea Selatan ini. Dia meyakini bahwa kerjasama tersebut bisa memberikan dampak signifikan dalam melindungi hak cipta dan mendukung kemajuan sektor kreatif di kedua negara.
"Di sisi lain, kami berharap kerja sama ini bisa menciptakan lingkungan yang mendukung bagi berkembangnya industri kreatif. Dengan adanya perlindungan hak cipta yang lebih baik, para kreator dan inovator akan merasa lebih aman dan termotivasi untuk terus berkarya, yang pada gilirannya berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ungkap Budi.
Kerja sama ini meliputi lima aspek utama. Pertama, pelindungan hak cipta yang berfokus pada peningkatan efektivitas manajemen dan sistem perlindungan di kedua negara. Kedua, penyidikan kejahatan hak cipta dengan kolaborasi dalam menangani kasus pelanggaran, termasuk yang melibatkan kejahatan lintas negara. Ketiga, pendidikan dan pelatihan berupa seminar, simposium, dan kegiatan edukasi terkait hak cipta. Keempat, pertukaran informasi mengenai pelanggaran, penegakan hukum, serta praktik terbaik di bidang tersebut. Kelima, pengembangan kapasitas yang mencakup peningkatan kemampuan personel dan peralatan untuk mendukung penegakan hukum dalam hal hak cipta.
ANTARA
Indonesia dan Korea Selatan Jalin Kerja Sama Perlindungan Hak Cipta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







