PULANG PISAU –

BORNEONEWS,Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu, 11 September 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara sejak Januari 2024 sampai September 2024. Hadir dalam pemusnahan tersebut, Waka Polres Pulang Pisau, Edia Sutata, DPRD diwakili Tandean Indra Bella, Camat Kahayan Hilir, Pengadilan Negeri dan Koramil Pulang Pisau. 

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara. Masing-masing perkara memiliki barang buktinya masing-masing, kadang satu perkara lebih dari satu barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid. 

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas perkara tindak pidana narkotika 14 perkara, tindak pidana senjata api/senjata tajam 4 perkara, tindak pidana penganiayaan 3 perkara.

Kemudian, tindak pidana perlindungan anak 2 perkara, pencurian/penipuan/penggelapan 6 perkara, tindak pidana kesehatan 2 perkara, kehutanan 1 perkara. Penambangan ilegal 1 perkara, perjudian 1 perkara, pembunuhan 1 perkara. Tindak pidana penjualan barang berbahaya 1 perkara, satwa yang dilindungi 1 perkara.

--page

Untuk barang bukti sabu, dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti kejahatan lainnya di bakar dan handphone dihancurkan dengan palu. (RETHA/Y)