BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Lampung Selatan**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Lampung Selatan mengumumkan kebutuhan akan 1.592 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Tugas utama PTPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki, menyatakan bahwa sebanyak 1.592 orang diperlukan untuk mengawasi pemungutan suara di berbagai lokasi. Ia menjelaskan bahwa penugasan PTPS ini akan tersebar di 1.592 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di seluruh 17 kecamatan di daerah tersebut. Dalam waktu dekat, Bawaslu Lampung Selatan akan membuka pendaftaran bagi calon PTPS. Wazzaki mengajak masyarakat yang berminat untuk ikut terlibat dalam pengawasan pemilu agar mengikuti informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran yang akan diumumkan oleh pihak Bawaslu. Proses pendaftaran calon pengawas TPS akan berlangsung dari 12 hingga 28 September 2024. Masyarakat yang ingin mendaftar diharapkan untuk mengunjungi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di masing-masing kecamatan sesuai dengan domisili mereka. Untuk dapat mendaftar sebagai PTPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Calon pendaftar haruslah warga negara Indonesia, berusiaminimal 21 tahun, dan memiliki pendidikan minimal SMA atau yang setara. Selain itu, mereka juga diharapkan memiliki integritas yang baik, sikap jujur dan adil, serta pengetahuan terkait penyelenggaraan pemilu. Calon pengawas juga diharuskan dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani. Mereka tidak boleh memiliki keterikatan pernikahan dengan penyelenggara pemilu lainnya, tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, dan harus berdomisili di kecamatan tempat mereka mendaftar, yang akan dibuktikan melalui kartu identitas penduduk. Dengan adanya proses pemilihan dan pengawasan yang jelas, diharapkan pilkada mendatang dapat berlangsung secara transparan dan demokratis. ANTARA