**Borneonews - Bulukumba,** Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bulukumba, yang terletak di Sulawesi Selatan, menekankan pentingnya menghentikan praktik kekerasan dalam pendidikan anak. Seruan ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kasus tragis yang baru-baru ini menjadi viral, di mana seorang anak menjadi korban kekerasan oleh pamannya sendiri. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A, Irmayanti Asnawi, dalam keterangannya di Makassar, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menyatakan, "Kita perlu menghentikan kekerasan dalam mendidik anak-anak kita. Kasus yang terjadi di Bulukumba ini harus menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang lagi." Poin tersebut menunjukkan bahwa pendidikan anak seharusnya tidak melibatkan perlakuan kasar atau kekerasan. Ia menegaskan bahwa orang tua dan semua pihak yang memiliki peran dalam mendidik anak perlu memperhatikan metode pengajaran yang digunakan. Penggunaan kekerasan sebagai metode mendidik tidak boleh diterima. Menurutnya, orang tua seharusnya berupaya mencari cara yang lebih positif dan konstruktif dalam mengajarkan nilai dan disiplin kepada anak. Viralnya video amatir yang menunjukkan kekerasan terhadap seorang anak perempuan semakin memperkuat urgensi untuk menanggapi masalah ini. Dalam tayangan berdurasi 46 detik itu, tampak seorang pria mengenakan pakaian hijau melakukan tindakan penganiayaan yang sangat brutal kepada seorang anak perempuan. Insiden tersebut terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba pada Minggu, 8 September. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat dalam menangani kasus ini. Pelaku, yang diidentifikasi bernama Firman (43), sudah diamankan, dan diketahui merupakan paman dari korban yang berinisial SR (10 tahun). Ahmad Kahar menjelaskan, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan alasan ingin memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin. Namun, tindakannya jelas tidak dapat dibenarkan. SR, sebagai bocah 10 tahun, mengalami trauma akibat peristiwa yang menimpanya. Saat ini, SR sedang mendapatkan pendampingan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba, untuk membantu proses pemulihannya dari pengalaman traumatis tersebut. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan perhatian yang memadai kepada anak-anak yang menjadi korban kekerasan. ANTARA