**Borneonews - Ambon**, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, telah mengeluarkan perintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkoba. Perintah ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, yang menyatakan bahwa tindakan hukum harus diterapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perintah dari Kapolda disampaikan setelah pihak penyidik Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang anggota polisi yang berinisial Bripka YHFT, atau yang biasa dipanggil Hendra, pada tanggal 27 Agustus 2024. Hendra, yang merupakan anggota Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, ditangkap setelah tim penyidik berhasil menangkap seorang wanita bernama PM. Wanita tersebut ditugaskan oleh Hendra untuk membeli narkotika jenis *sabu-sabu* di desa Kailolo.
Selain upaya hukum pidana, Kapolda juga meminta agar Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memproses Hendra sesuai dengan kode etik profesi kepolisian. Saat ini, Hendra telah ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku, berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Maluku pada 31 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 2 September 2024.
Pada 5 September 2024, Sipropam Polresta Ambon telah mengeluarkan laporan polisi dengan nomor LP-A/14/IX/2024/Sipropam serta surat perintah dari Kapolresta Ambon mengenai pemeriksaan pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian. Dalam ranah pelanggaran kode etik ini, Sipropam Polresta Ambon menjerat oknum tersebut dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
Kombes Pol Areis Aminnulla juga menyampaikan bahwa pada hari ini, Sipropam Polresta Ambon telah berkoordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangani kasus ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pelaku lainnya terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Hingga saat ini, proses hukum terhadap Bripka Hendra masih berlangsung, dan ia sementara waktu akan tetap diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku.
ANTARA
Kapolda Maluku Perintahkan Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







