JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa kementerian yang dipimpinnya terus berupaya untuk mendorong penerapan *credit scoring* sebagai salah satu solusi guna memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurut Teten, metode *credit scoring* dapat mengurangi beberapa persyaratan tradisional, terutama agunan, yang seringkali menjadi hambatan bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan. Dalam pendekatan ini, data alternatif seperti penggunaan listrik dan aktivitas telekomunikasi akan digunakan sebagai acuan dalam menilai kelayakan kredit UMKM. "Meskipun demikian, inovasi *credit scoring* ini tidak dapat diterapkan secara wajib oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan. Hal ini tidak dapat dilakukan," ungkap Teten di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu. Ia kemudian menekankan pentingnya fokus pada KUR yang merupakan program pemerintah untuk semakin memperluas jangkauan UMKM terhadap layanan perbankan. *Credit scoring* adalah teknik penilaian kelayakan kredit yang memanfaatkan data-data alternatif, termasuk penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, serta transaksi keuangan, untuk menilai kredibilitas suatu usaha. Dengan menggunakan data tersebut, metode ini dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kinerja dan potensi UMKM. Di tengah tantangan ini, masih terdapat sekitar 30,76 juta UMKM yang belum terhubung dengan perbankan, disebabkan oleh kurangnya histori kredit yang memadai. Teten menekankan bahwa penerapan *credit scoring* menunjukkan adanya perkembangan yang signifikan. Dukungan dari Menteri Keuangan, yang berencana mengusulkan hal ini pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), diharapkan dapat semakin memperkuat peluang penerapannya. Lebih lanjut, Teten juga mengungkapkan bahwa OJK telah mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan serta membuka kesempatan bagi perusahaan-perusahaan baru untuk beroperasi di sektor ini. Ia mencatat bahwa sudah ada 17 perusahaan yang telah mengajukan permohonan izin untuk terdaftar sebagai penyedia layanan *innovative credit scoring* kepada OJK. "OJK juga sedang berupaya memperbaiki database kredit dengan memasukkan data dari UMKM yang telah memanfaatkan layanan *fintech*. Saat ini, sekitar 4,8 persen UMKM di Indonesia telah menggunakan layanan *fintech*," tutup Teten. ANTARA