JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang terletak di Jakarta. Penaksiran nilai properti tersebut mencapai Rp3,5 miliar dan dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang biasa disingkat AGK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan kasus *TPPU* yang melibatkan tersangka AGK. Dalam proses hukum tersebut, jaksa KPK menuduh mantan gubernur itu menerima suap serta gratifikasi dari transaksi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp100 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, mengungkapkan bahwa AGK diduga telah menerima gratifikasi total sebesar Rp99,8 miliar serta 30.000 dolar AS. Uang tersebut diperoleh baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Dalam menjalankan aksinya, AGK diduga memanfaatkan 27 rekening, yang di antaranya adalah rekening milik asisten, anggota keluarga, serta rekening pribadi. Rio juga merinci bahwa dari total Rp99,8 miliar tersebut, sekitar Rp87 miliar diterima melalui transfer yang dilakukan secara bertahap di sejumlah bank yang berbeda. Dia menambahkan, AGK diduga menerima gratifikasi yang berasal dari proyek infrastruktur di Maluku Utara, yang jumlahnya bisa mencapai Rp500 miliar. Sebagai penyelenggara negara, AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk berpura-pura memanipulasi progress proyek dengan alasan pencairan dana dapat dilakukan jika proyek dinyatakan telah selesai di atas 50 persen. Selain tuduhan gratifikasi, AGK juga diduga menerima suap dari kegiatan-kegiatan tertentu senilai Rp2,2 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk membayar akomodasi hotel hingga keperluan kesehatan pribadinya. Jaksa juga mengungkapkan bahwa sekitar Rp87 miliar berhasil dikumpulkan pada 27 rekening yang dikuasai oleh ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim, di luar tambahan uang tunai yang berjumlah 30.000 dolar AS. Dalam proses hukum ini, AGK dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. KPK juga telah mengumumkan bahwa Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus dugaan *TPPU*. Pada tahap penyidikan awal, tim KPK menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset yang memiliki nilai ekonomis, yang dilakukan dengan mengatasnamakan orang lain. Diharapkan, total nilai aset yang terlibat dalam dugaan *TPPU* ini mencapai lebih dari Rp100 miliar. Sebagai bagian dari upaya penyidikan, tim KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyitaan beberapa aset berharga untuk memenuhi unsur-unsur yang menjadi dasar dakwaan *TPPU* terhadap AGK. Pada hari Senin, 9 September, tim penyidik KPK juga melakukan pendalaman terkait pengurusan tambang dengan memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar, sebagai salah satu saksi dalam penyidikan yang sedang berlangsung. ANTARA