**Borneonews - Pontianak**, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di enam kecamatan wilayah Kota Pontianak telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk rekrutmen 904 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini diambil sebagai persiapan penting untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Anggota Bawaslu Kota Pontianak, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Supervisi, Pengawasan, dan Monitoring (SDMO), Isfiansyah, menyampaikan bahwa setiap Panwaslu kecamatan memiliki kewenangan untuk membentuk pengawas TPS. "Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan disesuaikan dengan jumlah TPS pada Pilkada 2024, yaitu sebanyak 904 orang untuk seluruh Kota Pontianak," ujarnya dengan tegas.
Saat ini, petunjuk teknis terkait pembentukan pengawas TPS untuk Pilkada sudah resmi diterbitkan dan sosialisasi proses tersebut sedang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan di seluruh enam kecamatan yang ada di kota ini. Penjabaran jumlah yang akan direkrut cukup merata, dengan rincian sebagai berikut: Kecamatan Pontianak Barat membutuhkan 203 pengawas, Pontianak Selatan 131, Pontianak Kota 170, Pontianak Tenggara 71, Pontianak Utara 190, serta Pontianak Timur hanya 139 pengawas.
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar dan ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, Isfiansyah menyarankan untuk mengunjungi kesekretariatan Panwaslu di masing-masing kecamatan atau melalui akun media sosial mereka. Pengumuman tentang pendaftaran ini juga akan disampaikan melalui website resmi dan media sosial Bawaslu Kota Pontianak serta oleh Pengawas Kecamatan yang beroperasi di lokaal, pungkasnya.
Syarat untuk menjadi Pengawas TPS ini mencakup beberapa hal penting. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 21 tahun saat pendaftaran. Selain itu, mereka juga harus berkomitmen kepada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai aspek penting lainnya yang berkaitan dengan Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon pengawas juga diharapkan memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, serta kemampuan dan keahlian yang relevan dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam hal ketatanegaraan, kepartaian, dan juga pengawasan pemilu. Pendidikan minimal yang diperlukan adalah lulusan sekolah menengah atas atau setara.
Lebih lanjut, mereka diharuskan berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesehatan jasmani dan rohani serta ketidaktersediaan penyalahgunaan narkotika juga menjadi syarat penting dalam proses ini.
Isfiansyah menekankan agar para calon pengawas TPS bisa mendapatkan informasi yang lebih komprehensif seputar persyaratan dan prosedur pendaftaran dengan mengunjungi langsung Panwaslu Kecamatan. Mereka juga disarankan untuk selalu memantau website atau media sosial Bawaslu Kota Pontianak serta Panwaslu di masing-masing kecamatan untuk informasi terkini.
ANTARA
Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Dibuka di Pontianak
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







