PALU –
**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi memastikan bahwa semua sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memahami dan menguasai pengelolaan keuangan serta anggaran yang akan diterapkan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Ketua KPU Sigi, Soleman, menyampaikan hal tersebut di Kalukubula, pada Rabu. Ia menekankan bahwa salah satu tanggung jawab penting dari sekretariat PPK di masing-masing kecamatan adalah memberikan dukungan dalam pengelolaan anggaran tersebut. “Pada hari ini, KPU Sigi melaksanakan penandatanganan pakta integritas serta memberikan bimbingan teknis (*Bimtek*) mengenai pengelolaan anggaran kepada sekretariat PPK yang baru saja ditetapkan,” ungkap Soleman. Dalam kegiatan penandatanganan pakta integritas tersebut, hadir pula para sekretariat PPK beserta staf dari sekretariat dan ketua PPK di setiap kecamatan. Soleman menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat kapasitas sekretariat PPK terkait tugas dan tanggung jawab mereka selama tahapan pemilihan, serta untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mencatat bahwa sekretariat PPK akan mulai menjalankan tugasnya sejak 16 Agustus 2024 hingga selesainya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah. “Sesuai dengan keputusan KPU Sigi, sekretariat PPK akan bertugas dari 16 Agustus 2024 hingga bulan Desember mendatang, selama lima bulan,” tambahnya. Kemudian, Soleman menjelaskan bahwa nantinya sekretariat PPK akan berperan dalam membantu kerja-kerja Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur yang akan datang. Ia juga menyebutkan bahwa untuk posisi sekretaris di sekretariat PPK, harus diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mendapat rekomendasi dari Bupati Sigi sebagai pimpinan daerah. “Sekretaris PPK harus berasal dari PNS sesuai dengan peraturan jabatan yang telah ditentukan. Penentuan staf sekretariat ditentukan berdasarkan rekomendasi yang diajukan kepada bupati, yang bisa berasal dari ASN, staf sekretariat kecamatan, atau pemerintah desa, asalkan ketentuan tersebut disampaikan dan bupati mengeluarkan surat keputusan persetujuan,” jelasnya. Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Sigi terdiri dari 15 kecamatan, yang mencakup wilayah Sigi Biromaru, Dolo, Dolo Selatan, Dolo Barat, Marawola, Marawola Barat, Kulawi, Kulawi Selatan, Lindu, Pipikoro, Palolo, Nokilalaki, Kinovaro, Tanambulava, dan Gumbasa. ANTARA