BORNEONEWS, Palangka Raya – Kalangan DPRD Kota Palangka Raya mendorong penerapan Kawasan Tanpa rokok (KTR) berjalan baik. Lebih teknis, Komisi C DPRD menyarankan penggunaan dana pendapatan daerah dari cukai tembakau/rokok digunakan untuk membiayai penegakan aturan di daerah yang ditetapkan bebas rokok tersebut.

Alasannya, pada 2016 tidak ada anggaran untuk sosialisasi atau penyadaran dalam rangka pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang KTR di Kota Palangka Raya yang sudah masuk masa implementasinya. 

Hal ini menjadi poin ke-5 catatan Komisi C yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya saat membahas evaluasi pelaksanaan APBD 2015.

“Pendapatan daerah dari cukai tembakau/rokok, sebaiknya digunakan untuk pelaksanaan Perda KTR karena dalam tahun 2016 tidak dianggarkan sosialisasi/penyadaran pelaksanaan Perda KTR,” tandas Ketua Komisi C Rusliansyah.

Catatan lainnya, Dinkes Kota masih lebih banyak menganggarkan belanja tidak langsung (BTL) daripada belanja langsung. Dari pagu senilai Rp80 miliar, Rp40 miliar lebih untuk alokasi BTL sedangkan Rp39 miliar lebih untuk alokasi BL. Realiasi serapan anggarannya, malah lebih rencaha yaitu Rp33 miliar (84,9%) untuk BL dan Rp37 miliar (87,7%) untuk BTL.

Sementara di Dinkes tidak ada alokasi anggaran penerapan Perda KTR, Satpol PP Kota Palangka Raya justru dapat anggaran berlebih mengenai sosialisasi Perda tersebut. Nilainya mencapai setengah miliar, berasal dari pemerintah pusat.

Seperti diberitakan, Satpol PP getol lakukan sosialisasi dan penegakan Perda itu karena implementasi KTR ini mendapat dukungan penuh dari kementerian terkait. Bahkan urusan sosialisasi KTR saja, 

Satpol PP dapat hibah Rp500 juta dari pemerintah pusat. Namun banyak kawasan sekitar fasilitas umum (Fasum) yang dinyatakan sebagai KTR masih saja banyak perokok yang ogah-ogahan.

Kepala Satpol PP, Baru I Sangkai mengatakan, penggunaannya bukan untuk sosialisasi saja. Tetapi ada dua kegiatan pokok lainnya yang juga penting dan 'nyedot' anggaran. Yaitu pengawasan dan penindakan. Dua hal terakhir itu yang justru menghabiskan anggaran karena melibatkan beberapa pihak sebagai tim, yang mana mereka di luar Satpol PP termasuk hakim, jaksa dan kepolisian. (ROZIKIN/m)