**Borneonews - Donggala**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah telah meluncurkan kampung pengawasan partisipatif di Desa Limboro, yang terletak di Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, Dewi Tisnawaty, menyatakan bahwa pembentukan desa yang menolak praktik *political money* di Kabupaten Donggala merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga integritas demokrasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik *political money* di Sulawesi Tengah.
Dewi Tisnawaty menekankan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan proses demokrasi yang bersih dan berintegritas menjelang pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November mendatang. Ia mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat dalam memilih pemimpin yang berintegritas sangatlah penting, sehingga tidak terpengaruh oleh iming-iming materi atau bantuan yang bersifat transaksional.
Lebih lanjut, ia menyatakan, "Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan harus cerdas dalam memilih. Jangan sampai terbuai oleh uang, karena menerima *political money* dapat memiliki konsekuensi buruk, baik di dunia maupun di akhirat." Dewi juga menjelaskan bahwa dalam perspektif agama, tindakan menerima suap dalam bentuk apa pun, termasuk *political money*, tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan bahwa praktik *political money* merupakan suatu kejahatan yang dapat merusak tatanan demokrasi dan mengguncang paradigma bangsa. Transaksi ini bertujuan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu, yang sangat berbahaya bagi kelangsungan proses demokrasi.
Dewi menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dari semua jajaran pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa dalam mencegah dan menindak praktik *political money*. Ia menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar praktik ini cukup berat, yakni dapat dihukum penjara hingga tiga tahun dan denda mencapai satu miliar rupiah.
Di Desa Limboro, pembentukan desa yang menolak *political money* melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para *stakeholders* terkait. Tindakan ini ditandai dengan penandatanganan dan pembacaan deklarasi yang berisi komitmen untuk menolak segala bentuk transaksi politik yang dapat merusak integritas demokrasi.
Dewi menyatakan, "Fokus pencanangan Desa Anti *Political Money* merupakan wujud keseriusan Bawaslu menjaga proses Pilkada yang bersih dan bebas dari kecurangan. Kami mendorong masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan partisipatif guna menghasilkan Pilkada yang tidak hanya berintegritas, tetapi juga dapat dipercaya."
Ia juga mengingatkan masyarakat Limboro untuk berkomitmen dalam menjaga integritas pemilihan dan tidak terlibat dalam praktik *political money*. Selain itu, ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi segala pihak yang terlibat dalam pemilihan, termasuk penyelenggara dan peserta pemilu. Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau pelanggaran, mereka diminta untuk melaporkannya kepada Bawaslu melalui jalur yang telah ditentukan.
ANTARA
Bawaslu Sulawesi Tengah Luncurkan Kampung Anti Politik Uang di Donggala
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






